submitt

Hari ini, Putusan sang Koruptor penghuni Neraka

11:46 AM | , , , , , , , , , ,

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Yurdiansyah terkait penyidikan kasus pengadaan Alquran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama (Kemenag). Dia akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Ahmad Jauhari.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2013).

Ahmad Jauhari adalah Pejabat Pembuat Komitmen di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Dia disangka melakukan korupsi proyek pengadaan penggandaan kitab suci Alquran dalam APBNP 2011 dan 2012.

Kasus ini, merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam proses pengaturan anggaran terkait pengadaan penggandaan Alquran dengan terdakwa Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya.

Masing-masing sudah diganjar hukuman penjara dua belas dan delapan tahun. Putusan mereka belum punya kekuatan hukum tetap.

0 comments:

Post a Comment