submitt

Slide 1 Title Here

Your Description Here..................................

Slide 2 Title Here

Your Description Here..................................

Slide 3 Title Here

Your Description Here..................................

Slide 4 Title Here

Your Description Here..................................

Slide 5 Title Here

Your Description Here..................................

MAD LPJ UPK PNPM Sumbersuko

8:39 PM |

Read More

Dapatkah Publik Percaya Laporan Harta Kekayaan Capres-Cawapres ?

11:00 PM | , , , , , ,

Jakarta, Harta Kekayaan Capres dan Cawapres menuju RI 1, sudah dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga penyelenggara pemilihan umum presiden ( Pilpres ). Dari keempat kandidat, Prabowo Subianto tercatat merupakan capres terkaya dengan kekayaan Rp1,67 triliun. Sedangkan Joko Widodo (Jokowi) merupakan capres ‘termiskin’ dengan mengantongi kekayaan Rp29,89 miliar.

Direktur Eksekutif Lembaga Survei Independen Nusantara (LSIN), Yasin Mohammad, menyatakan harta kekayaan yang disampaikan seluruh kandidat tidak semuanya dapat dipercaya publik lantaran semuanya merupakan pengusaha.

"Misal Jokowi dengan angka Rp 29 miliar sebagai pengusaha seperti halnya Prabowo selama menjadi pengusaha, tingkat kepercayaan publik tidak 100 persen percaya," kata Yasin saat dikonfirmasi melalui telepon.

Menurutnya, seluruh kandidat memiliki aset yang tidak disampaikan kepada KPK, karena sistem yang digunakan berdasarkan laporan. "Semua memiliki aset yang tidak disampaikan seluruhnya kepada KPK. Di lain pihak KPK mengakui keterbatasan waktu. Memang ada beberapa yang diteliti langsung oleh KPK, tapi tidak sampai detil. KPK lebih banyak menerima laporan. Alasan waktu sangat logis," terangnya.

Ke depan, Yasin menyarankan, agar KPK dapat bekerjasama dengan lembaga lain seperti Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia (BI).

Selain itu harta kekayaan para kandidat seharusnya dilaporkan jauh-jauh hari, misal enam bulan sebelum dinyatakan sebagai capres-cawapres guna menunjukkan akuntabilitas dan transparansi.

"Yang terpenting pertanggungjawaban atas harta kekayaan itu, jika ditemukan ada harta dari pencucian uang, akan menghancurkan calon tersebut," tambah Yasin.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan, pelaporan harta kekayaan oleh Capres dan Cawapres sudah tuntas dan memenuhi syarat. Mengenai isi laporan, tanggung jawab masing-masing calon.

"Kami menilai dua tahap. Pertama, waktu mereka memasukkan tanda terima bahwa mereka telah memasukkan laporan itu. Itu telah masuk di awal. Kedua, hasil verifikasi yang kami bacakan," ujar Husni saat ditemui di KPU, Selasa (1/7).

Husni menambahkan, dua hal tersebut merupakan syarat untuk penilaian unsur kepatuhan. “Dan dua-duanya sudah 'lolos'. Jadi dua hal itu. Kami nilai apakah kedua pasangan capres cawapres memenuhi unsur kepatuhan terhadap pelaporan atau tidak," kata Husni.

Husni juga mengatakan, pihaknya tidak memeriksa kejanggalan-kejanggalan dalam laporan kekayaan capres dan cawapres. "Dari segi persyaratan semua sudah tuntas. Menyangkut isi laporan, itu tanggung jawab masing-masing," ucapnya.

Diungkapkan Husni, pengumuman harta kekayaan capres dan cawapres pada pemilu tahun 2014 yang diterimanya dari KPK merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 poin f UU Pemilihan Presiden Nomor 42 tahun 2008.

"Dalam pasal 14 peraturan KPU nomor 15 tahun 2014 tentang pencalonan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden disebutkan bahwa, domumen persyaratan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus disampaikan kepada KPU berupa bukti tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan pribadi atau pejabat negara dari KPK," pungkas Husni.

Sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada 25 Juni 2014 telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Esoknya, giliran pasangan capres-cawapres nomor urut dua Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) melakukan hal serupa di KPK.

Dalam laporan harta kekayaan yang telah diverifikasi KPU, Prabowo Subianto tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 1.670.392.580.402 atau Rp 1,67 triliun dan 7.503.134 atau 7,5 juta dolar AS.

Total harta kekayaannya itu terdiri atas harta tidak bergerak. Yaitu (1) empat bidang tanah senilai Rp 105.892.190.000, (2) delapan unit alat transportasi senilai Rp 1.432.500.000, (3)  usaha peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan usaha lainnya senilai Rp 12.196.000.000, dan (4) barang-barang seni dan antik senilai Rp3.000.500.000.

Sedangkan harta bergerak terdiri atas (1) surat berharga berupa kepemilikan saham di 26 perusahaan senilai Rp 1.526.182.000.011 dan 7,5 juta dolar AS, (2) uang tunai, deposito, tabungan, giro dan setara kas lainnya Rp 20.496.657.361 (4 Rekening) dan 3.134 dolar AS (1 rekening), dan (3) harta bergerak lain sebanyak 127 buah senilai  Rp 1.221.727.000.

Prabowo juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 28.993.970. "Setelah dikurangi utang, total harta kekayaan saya Rp 1.670.392.580.402 dan 7.503.134 dolar AS," kata Prabowo saat mengumumkan harta kekayaannya di gedung KPU, Selasa (1/7). Harta kekayaan Prabowo itu tercatat per 20 Mei 2014.

Sedangkan pasangannya, Hatta Rajasa, memiliki kekayaan sebesar Rp 30.234.920.584 atau Rp 30,2 miliar dan 75.092 dolar AS. Seperti halnya Prabowo, harta kekayaan Hatta juga tercatat per 20 Mei 2014.

Sementara itu, capres Jokowi memiliki harta kekayaan sebesar Rp 29.892.946.012 atau Rp 29,8 miliar dan 27.633 dolar AS.
Total harta kekayaan Jokowi itu terdiri atas harta tidak bergerak yaitu berupa 24 bidang tanah senilai Rp 19.450.455.000, 12 unit kendaraan senilai Rp 954.200.000, satu unit usaha lainnya senilai Rp 572.404.076. Juga logam mulia, batu mulia, dan harta bergerak lainnya senilai Rp 361.350.000.

Lalu ada 19 rekening giro dan setara kas lain senilai Rp 488.147.018 dan  27.633 dolar AS.

Sedangkan pasangannya, Jusuf Kalla, mengantongi harta kekayaan sebesar Rp 465.610.495.057 atau Rp 465,6 miliar dan 1.058.564 dolar AS. Terdiri atas harta tidak bergerak sebanyak 51 bidang tanah dan bangunan senilai Rp121.817.192.000. 

JK juga memiliki harta bergerak empat unit dengan nilai Rp 525 juta, usaha lain Rp 1 juta. Ada juga harta bergerak lainnya yang nilainya Rp 538.300.000.

"Nilai harta tersebut menggunakan taksiran pasar," kata JK saat memaparkan harta kekayaannya di gedung KPU, Selasa (1/7).

Mantan Ketua Umum Partai Golongan Karya itu juga memiliki surat berharga senilai Rp 334.803.839.290 dan 357.751 dolar AS. JK juga memiliki giro senilai Rp 6.945.423.767 dan 700.613 dolar AS.

Seperti halnya Prabowo, JK juga memiliki utang sebesar Rp 19.660.000. Setelah dikurangi utang, total kekayaan JK adalah sebesar Rp 465.610.495.057 dan  1.058.564 dolar AS.
Sumber : Ari - Sumbersuko
Read More

Hari ini Kekayaan Capres dan Cawapres diumumkan KPU

10:37 PM | , , , , , , , , ,

KPU, KPK, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemberantasan Korupsi, Prabowo, Subianto, Hatta Rajasa, Pengumuman Kekayaan Capres 2014, Kekayaan Capres Prabowo, Kekayaan Capres Jokowi, Kekayaan Cawapres Jusup Kalla, Kekayaan Cawapres Hatta Rajasa, Hutang Prabowo, Hutang Cawapres 2014
Pengumuman Harta Kekayaan oleh KPU
JAKARTA —

Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Hasil Pelaporan Harta Kekayaan kedua pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI 2014-2019 di kantor KPU, Jakarta, Selasa (1/7).

Calon Presiden nomor urut 1, H. Prabowo Subianto memiliki jumlah kekayaan tertinggi yakni Rp 1,6 trilliun dan US$ 7,5 juta. Jumlah total harta Prabowo Subianto terdiri dari harta tidak bergerak berupa empat bidang tanah, delapan kendaraan, peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan usaha lainnya. Selain itu, Prabowo Subianto memiliki jumlah utang terkecil senilai hampir Rp 29 juta.

Calon Wakil Presiden Moh. Jusuf Kalla memiliki jumlah kekayaan yang terbanyak kedua setelah Prabowo Subianto yaitu Rp 465 milliar, sementara harta kekayaan Hatta Rajasa menempati urutan ketiga yakni Rp 30 milliar.

Calon Presiden nomor urut 2, Joko "Jokowi" Widodo, memiliki harta paling sedikit di antara ketiganya dengan Rp 29 milliar dan $27.633 serta utang hampir Rp 1,94 miliar.

Jokowi mengatakan, laporan harta kekayaan ini tidak dapat dijadikan dasar oleh siapapun untuk menyatakan bahwa seluruh harta kekayaan tersebut tidak terkait dengan tindak pidana

Komisioner KPU Ferry Kurnia menyatakan bahwa laporan hasil kekayaan ini diumumkan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat terkait pemerintahan yang bersih dan Bebas Korupsi.

Selain itu, laporan kekayaan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tersebut, lanjutnya, dimaksudkan agar masyarakat juga mengetahui harta kekayaan dari masing-masing calon pemimpinnya.

"Kami juga akan menginformasikan lebih jauh dan lebih luas kepada masyarakat melalui website  kami jadi ini tentunya perlu dicermati, dipahami oleh seluruh masyarakat," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja meminta masyarakat untuk memberi masukan kepada pihak KPK perihal Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Jika ada tambahnya, masukan itu akan diverifikasi untuk dibandingkan dengan LHKPN yang dilaporkan capres dan cawapres kepada KPK.

Menurutnya, jika memang laporan masyarakat itu terbukti benar, maka KPK akan kembali mengumumkannya. Dia mengatakan sebaiknya masukan masyarakat tersebut disampaikan sebelum hari pemungutan suara, yaitu 9 Juli 2014 karena masukan itu akan dapat memengaruhi sikap pemilih dalam memilih pasangan Capres dan Cawapres.

Adnan berjanji KPK itu tidak akan membeda-bedakan penanganan laporan yang terkait soal laporan kekayaan tersebut. Kubu Prabowo-Hatta dan Jokowi JK akan diperlakukan sama, ujarnya.

"Kebenaran pelaporan kekayaan dan pengumuman terhadap publik sesuatu yang sangat penting.Demikian dengan kewajaran kekayaan penghasilan yang sah sebagai prinsip mendasar dalam penyelenggaran negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dan informasi lain KPK akan menerapkan UU tindak pidana korupsi dan pencucian uang untuk memproses adanya ketidakbenaran laporan kekayaan. Asal usul kekayaan yang mencurigakan dan ketimpangan jumlah kekayaan dan penghasilan yang sah," ujar Adnan.
Sumber : Voa News
Read More

Memprioritaskan Usulan Berbasis Pengembangan Wilayah Antar Desa

1:56 PM | ,

Memasuki Tahun Anggaran 2014, tahapan-tahapan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan ( PNPM-MPd ) di kecamatan Wonoayu mulai giat dilaksanakan.

Setelah beberapa tahapan awal semisal MAD Sosialisasi, Musdes informasi, musdus penggalian gagasan, musdus khusus perempuan, Musdes perencanaan selesai dilaksanakan, tahapan berikutnya adalah penulisan usulan.  Tahapan pembuatan proposal usulan desa oleh Tim Penulis Usulan( TPU ).

Dalam tahapan penulisan usulan, di sebuah acara Rapat Koordinasi Kader Desa, Fasilitator pemberdayaan Kecamatan ( FK ) Wonoayu, Ilonka Widyawati, SE. menekankan bahwa usulan yang diajukan di Tahun Anggaran 2014 hendaklah lebih diperioritaskan pada usulan-usulan yang berbasis pada pengembangan wilayah antar desa, semisal usulan pembangunan jembatan, peningkatan jalan antar dua desa atau lebih.

Menindak lanjuti skala perioritas ini, pada hari Sabtu, 7 Desember 2013 bertempat di Balai Desa Plaosan, Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ),Penanggung Jawab Operasional Kegiatan ( PJOK ), Fasilitator pemberdayaan Kecamatan ( FK ),  Fasilitator Teknik ( FT ) dan Pendamping Lokal (PL ) Kecamatan Wonoayu, mengumpulkan Kader Pemberdayaan Masyarak Desa ( KPMD )yang usulan desanya di Tahun Anggaran 2014 ini masuk dalam skala perioritas pengembangan wilayah antar desa.

Beberapa desa yang usulannya bisa disatukan sebagai usulan yang berbasis pengembangan wilayah antara lain, Candinegoro, Pagerngumbuk, Plaosan, Mulyodadi dan Ploso. Usulan desa Candinegoro bisa disambungkan dengan usulan desa Pagerngumbuk, usulan desa Pagerngumbuk yang lainnya bisa disambungkan dengan usulan dari desa Plaosan,usulan yang lain dari desa plaosan bisa disambungkan  dengan usulan dari desa Mulyodadi,sementara usulan dari desa Mulyodadi bisa disambungkan dengan usulan dari desa Ploso.

Dalam pertemuan di Balai Desa Plaosan, Kader Teknik – Kader Teknik desa menuangkan usulan-usulan yang berbasis pengembangan wilayah itu dalam sebuah peta-peta desa sehingga usulan-usulan itu  tidak hanya sekedar wacana tapi sudah jadi bagian dari arsip usulan desa.
Read More

Daftar Rekruitment Calon Fasilitator Kecamatan Tahun 2014

12:43 PM |

Mohon dipersiapkan bagi nama-nama calon Fasilitator Kecamatan yang masuk dalam Daftar Rekruitmen Tahun 2014 berikut :
1. Shortlist FK PMD 14 April 2014_001    Lihat / Unduh
2. Shortlist FK PMD 14 April 2014_002    Lihat / Unduh
3. Shortlist FK PMD 14 April 2014_003    Lihat / Unduh
4. Shortlist FK PMD 14 April 2014_004    Lihat / Unduh
5. Shortlist FK PMD 14 April 2014_005    Lihat / Unduh
6. Shortlist FK PMD 14 April 2014_006    Lihat / Unduh
Read More

5 Website Terbaik Untuk Mendapatkan Uang Dengan Meng-Upload File

12:25 PM |

Dapat menghasilkan uang dengan cara yang mudah adalah hal yang selalu dicari semua orang. Namun apa yang benar-benar penting adalah kenyataan bahwa jalan mana yang Anda pilih di antara ribuan pilihan yang tersedia di pasar online untuk menghasilkan uang. Ada situs yang akan membayar Anda dengan mengupload file ke server mereka dan sangat produktif. Pada artikel ini akan saya sampaikan beberapa situs yang dapat Anda manfaatkan untuk mengeruk dolar secara online. Berikut adalah 5 situs yang unik dan akan membayar pelanggan mereka dengan cara meng-upload file.

 
 
Pembayaran setiap upload file: 50/50 dari pendapatan yang dihasilkan
Anda hanya perlu menulis dan mempromosikan, Docstoc.com akan menampilkan iklan bersama dokumen Anda, dan Anda akan mendapatkan bayaran yang fantastis. Setelah Anda mendapatkan akun di Docstoc.com, nikmatilah pendapatan pasif secara terus menerus, yang Anda perlukan adalah akun Docstoc.com dan meng-upload file sebanyak yang Anda mau kemudian sisanya biarlah Docstoc.com yang melakukannya. Semakin banyak orang melihat dokumen Anda maka semakin besar peluang Anda untuk meningkatkan pendapatan iklan. Pembayarannya adalah 50/50 dan itu akan langsung dtransfer ke rekening Anda. Gunakan jejaring sosial untuk mempromosikan dokumen Anda seperti Facebook, Twitter, LinkedIn, Blog, dll.
Pembayaran setiap upload file: $25 per 1000 download
Nikmati upload file tanpa batas, Anda dapat mengupload semua hal yang ada di pikiran Anda misalnya artikel atau video. Anda dibayar untuk apapun file yang Anda upload entah itu lagu favorit, nada dering, game, perkuliahan, atau apapun yang Anda punya. Dari pada mengupload ke tempat lain yang tidak menghasilkan, lebih baik Anda upload ke sini dan menikmati pembayaran yang akan Anda dapatkan. Tetapi ada satu hal kendala yaitu file yang diupload tidak boleh berkapasitas lebih dari 2GB.
Pembayaran setiap upload file: $1-100 untuk setiap 1000 download
Satu situs lagi yang memungkinkan Anda mendapatkan uang secara online adalah Uploading.com. Ini adalah fakta bahwa Anda akan mendapatkan menghasilan minimal sekitar $30. Jika file Anda unik dan banyak yang mendownload maka bersiaplah untuk menikmati pendapatan. Pembayaran dilakukan via PayPal, Wire Transfer, Webmoney dan Epese. Uploading.com adalah situs hard drive online popular jarak jauh yang aman untuk backup data penting dan Anda bisa dengan cepat dan aman berbagi file dengan teman dan kolega Anda.
Pembayaran setiap upload file: $1 per 500 download
Dapatkan penghasilan dengan mengupload hingga 2GB, tetapi karena melayani orang-orang dari segala usia dan budaya dari seluruh dunia, Crocko.com memastikan dokumen upload tidak melanggar hukum apapun dan benar-benar ofensif. Anda dapat mendownload sebanyak yang Anda bisa, tetapi file non-aktif tidak akan disimpan lebih dari 60 hari untuk pengguna yang memiliki akun gratis.
Pembayaran setiap upload file: $0.20 setiap 1000 tampilan gambar
Situs membantu pengguna untuk meng-upload file dari hard disk dan juga membaginya dengan jaringan teman-teman Anda di situs-situs jejaring sosial yang berbeda. Meskipun jumlah yang dibayarkan kepada seseorang tidak akan menyebabkan orang itu kaya, tapi masih layak dicoba jika dibandingkan dengan platform picture sharing yang lain seperti Pictu dan Instagram yang tidak membayar apa-apa dari meng-upload foto.
Nah, itulah 5 website untuk mendapatkan uang dari meng-upload file. Silahkan Anda coba, yah minimal bisa mendapatkan penghasilan pasif lah walaupun cuma sedikit. Good luck!
Read More

Taline Asmoro

7:49 AM |

Read More

Apakah " Fly Ash " itu ?

10:56 AM | , , , , , ,

Tiga mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menemukan manfaat ampas batu bara atau yang lebih kenal sebagai "fly ash" untuk menambah kekuatan beton.

Inovasi ini ditemukan oleh tiga mahasiswa ITS Jurusan Teknik Sipil yakni Tegar Juang Pambudi, Vicho Pebiandi, dan Rahmat Jatmikanto.

Menurut pemaparan Tegar, di Surabaya, Selasa, ia sebelumnya tidak mengira ampas batu bara yang biasa dijual Rp150 per kilogram jika dicampur dengan beton ternyata bisa menghasilkan beton bermutu tinggi.

"Dulu dosen saya pernah memberi tahu bahan-bahan yang dicampur pada semen agar lebih kuat dan hemat," katanya.

Dari bahan-bahan yang diberitahu dosennya dan melihat beberapa aturan terkait pembetonan, mereka menjatuhkan pilihan ke "fly ash". Alasannya bahan tersebut mudah didapat dan harganya murah.

Jawa Timur sendiri, kata dia, punya Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton dimana "fly ash" tersedia dengan melimpah. Bahkan Harga 1 kilogramnya hanya Rp150. "Jika membeli dalam jumlah banyak harga bisa jauh lebih murah," ujar mahasiswa asal Trenggalek ini.

Selain itu, "fly ash" juga memiliki keunggulan lain seperti bisa mencegah "crack" atau keretakan pada beton. "Fly ash" juga dapat menjadi bahan yang dapat mereduksi air sehingga dapat menambah tegangan kekuatan.

Namun, pencampuran ini tidak bisa dikerjakan secara sembarang. Sebab, jika penambahan "fly ash" terlalu banyak, mutu beton justru turun. "Pengikatan semennya berkurang, sehingga kualitas beton malah turun," katanya.

Untuk itu, mereka mencari takaran yang pas untuk penambahan "fly ash" ke dalam racikan beton. "Jadi, di sini kita hanya bermain takaran campuran, lalu dicari yang terbaik melalui perhitungan,? katanhya.

Untuk membuat beton biasa maka diperlukan campuran dari batu pecah atau agregat, pasir, semen, dan air. Mereka membuat resep beton baru dengan menambahkan "fly ash" dan "superplastiziser" (SP).

Banyaknya "fly ash" yang dicampurkan adalah 10 persen dari semen. Dari campuran tersebut, ia membuat 5 beton cor untuk di uji kekuatannya. "Target kami beton ini bisa mencapai 70 Mpa," katanya.

Dua beton di tes pada umur tiga hari. Hasilnya lumayan baik yaitu 49 Mpa. Karena beton itu diujikan pada umur 3, 7, 21 sampai 28 hari.

Semakin lama umurnya maka kekuatan beton itu semakin bertambah sehingga 49 Mpa pada hari ketiga bila dikonversikan ketika hari ke-28 maka hasil uji bisa mencapai sekitar 70 Mpa.

Selain dari kekuatannya, efesiensi biaya inovasi ini juga patut di acungi jempol Menurut perhitungan mereka, biaya yang dibutuhkan per meter kubik sekitar Rp800 ribu.

Beton ampas batu bara ini juga meraih Juara I "Indocement Concrete Competition Award" 2008 di Jakarta, November 2008.(*)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Sumber : menuju site
Read More

Adu jotos sopir Truk dengan Warga Lumajang

10:38 AM | , , ,

Lumajang, pasir lumajang, demo lumajang, sopir jotos jotosan, tempeh lumajang, Sopir Truk, Bupati LumajangLolosnya sejumlah truk besar yang tetap melintas di jalur Tempeh dengan muatan pasir membuat warga geram. Tadi malam, Minggu (9/2) warga akhirnya sempat cekcok mulut dengan pengemudi angkutan pasir ini. Warga yang mencoba mengingatkan baik-baik bahwa pemerintah sudah melarang masuknya angkutan truk besar untuk pasir, ternyata ditanggapi dengan adu mulut oleh pengemudi truk tersebut.

Menurut sejumlah warga, pada awalnya pengemudi truk tersebut mengaku bahwa muatannya bukan pasir, melainkan kayu. Namun setelah warga melihat isinya ternyata pasir, maka wargapun mulai marah. Namun warga berusaha mengingatkan baik-baik agar hal itu tidak diulangi. Namun kataa warga diingatkan baik-baik, pengemudi tersebut justru ngomel, karenanya warga yang marah kemudian melayangkan bogem mentahnya kearah pengemudi truk tersebut.

Merasa kekuatan tidak seimbang, pengemudi tersebut kemudian melarikan diri untuk menghindari amukan warga. Namun warga tetap berusaha memanggil kembali pengemudi truk tersebut untuk meneruskan perjalannya. "Dia lari mas, tapi kami juga tahu bahwa sopir ini hanya bekerja, maka kami panggil kembali dan kami persilahkan untuk meneruskan perjalanan dan membawa muatannya kearah tujuan semula. Tapi kami tetap mengingatkan agar hal itu tidak diulangi lagi. Apalagi dia juga orang Lumajang yang sudah tahu betul soal larangan ini," kata salah seorang warga Tempeh.

Sementara itu, Miki Habirullah, anggota DPRD dari Gerindra menyayangkan lemahnya penegakan aturan oleh aparatur di Lumajang. Baik polisi maupun Dinas Perhubungan seperti sengaja membiarkan lolosnya truk pasir tersebut, walaupun larangan itu sudah merupakan kesepakatan bersama.

"Saya justru khawatir kalau warga benar-benar marah kemudian melakukan aksi anarkis. Nanti justru warga yang akan disalahkan dan dihadapkan kepada masalah hukum. Menurut saya, seharusnya pemerintah antisipativ terhadap masalah ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Miki Habirullah yang kami hubungi via ponselnya.Sumber : Warta Lumajang
Read More

Mantan Bupati Achmad Fauzi, Ajukan PK Atas Putusan Mahkamah Agung

10:46 AM | , , , , ,

Mantan Bupati Lumajang Drs. H. Achmad Fauzi yang diputus bersalah oleh Mahkamah Agung akhirnya mengajukan Peninjuan Kembali atas perkara yang dulu disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang. Di Pengadilan Negeri Lumajang, perkara yang menyangkut KSO Pasir Galian C Kabupaten Lumajang ini, mantan Bupati Lumajang dinyatakan bebas dan memutus perkara ini sebagai perkara Perdata.

Namun jaksa yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PN Lumajang ini,  kemudian berakhir dengan putusan MA yang memutus Mantan Bupati Lumajang dua periode ini bersalah divonis untuk menjalani pidana kurungan sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara. Namun pengacara Achmad Fauzi, H. Syaiful Ma'arif SH, CN menyatakan ada kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung tersebut. Pasalnya, pihak Jaksa juga menyatakan kasasi terhadap perkara yang sama dengan terdakwa Setiyadi Laksono Halim, pemilik PT. Mutiara Halim, dan MA menolak permohonan banding tersebut.

"Saya kira hakim di Mahkamah Agung yang memutus perkara ini telah khilaf dalam mengambil keputusan. Karena perkaranya sama dengan Setiyadi Laksono Halim hanya persidangannya saja yang dipisahkan. Tapi kenapa Mahkamah Agung menolak banding dari jaksa yang mengadili perkara ini terhadap terdakwa Setiyadi Laksono Halim dan mengabulkan perkara Pak Fauzi padahal pokok perkaranya sama. Ini kan ada disparitas namanya. Dalam perkara yang sama tidak bisa ada dua keputusan yang berbeda. Ini sangat tidak adil namanya," kata Syaiful Maarif kepada sejumlah wartawan di Lumajang usai menghadiri persidangan di PN Lumajang, jumat (07/2) hari ini.

Dalam sidang pertama dengan agenda pemeriksaan ini, mantan Bupati Lumajang yang sudah berusia 74 tahun ini tidak bisa menghadiri persidangan karena sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit di Malang. Namun dalam persidangan berikutnya, menurut rencana mantan Bupati Lumajang itu akan hadir di persidangan.

Menurut Syamsul Maarif, setiap warga negara sama kedudukannya didepan hukum, dan sudah seharusnya mantan Bupati Lumajang Drs. H. Achmad Fauzi juga dibebaskan dalam perkara ini karena sebenarnya ketiga tersangka yakni Setiyadi Laksono Halim, dan Mantan Sekda Lumajang Endro Prapto Ariyadi pokok perkaranya sama. Jika yang satu diputus bebas sementara yang lain dihukum, maka menurut Syaiful Maarif sudah jelas ada kesalahan dalam pengambilan keputusan hukum, terutama terhadap kliennya Drs. H. Achmad Fauzi.

"Putusan ini sebagai sebagai bukti baru. Itu yang pertama, yang kedua di PN Lumajang kan sudah jelas masalah ini adalah masalah perdata dan klien kami dinyatakan bebas. Yang ketiga, Mahkamah Agung menolak banding dari jaksa atas terdakwa Setiyadi Laksono Halim. Lalu kenapa punya Pak Fauzi dikabulkan. Ini kan ada disparitas namanya. Perkaranya sama, pasal yang dikenakan juga sama, tapi kenapa putusannya berbeda. Bahkan satu hakim ada yang sama dalam persidangan perkara ini. Ini yang tadi kita sampaikan di PN Lumajang," kata Syaiful Maarif lagi.

Syaiful Maarif juga membawa keterangan ahli hukum yang dengan jelas mengatakan bahwa jika pokok perkara sama, pasal yang dituduhkan sama, maka sudah seharusnya putusannya juga sama. Namun dalam perkara yang menimpa mantan Bupati Lumajang Achmad Fauzi, justru ada dua putusan yang berbeda. Sumber : Warta Lumajang
Read More