Mantan Bupati Lumajang Drs. H. Achmad Fauzi yang diputus bersalah
oleh Mahkamah Agung akhirnya mengajukan Peninjuan Kembali atas perkara
yang dulu disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang. Di Pengadilan
Negeri Lumajang, perkara yang menyangkut KSO Pasir Galian C Kabupaten
Lumajang ini, mantan Bupati Lumajang dinyatakan bebas dan memutus
perkara ini sebagai perkara Perdata.
Namun jaksa yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap
putusan PN Lumajang ini, kemudian berakhir dengan putusan MA yang
memutus Mantan Bupati Lumajang dua periode ini bersalah divonis untuk
menjalani pidana kurungan sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni lima tahun
penjara. Namun pengacara Achmad Fauzi, H. Syaiful Ma'arif SH, CN
menyatakan ada kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung tersebut.
Pasalnya, pihak Jaksa juga menyatakan kasasi terhadap perkara yang sama
dengan terdakwa Setiyadi Laksono Halim, pemilik PT. Mutiara Halim, dan
MA menolak permohonan banding tersebut.
"Saya kira hakim di Mahkamah Agung yang memutus perkara ini telah
khilaf dalam mengambil keputusan. Karena perkaranya sama dengan Setiyadi
Laksono Halim hanya persidangannya saja yang dipisahkan. Tapi kenapa
Mahkamah Agung menolak banding dari jaksa yang mengadili perkara ini
terhadap terdakwa Setiyadi Laksono Halim dan mengabulkan perkara Pak
Fauzi padahal pokok perkaranya sama. Ini kan ada disparitas namanya.
Dalam perkara yang sama tidak bisa ada dua keputusan yang berbeda. Ini
sangat tidak adil namanya," kata Syaiful Maarif kepada sejumlah wartawan
di Lumajang usai menghadiri persidangan di PN Lumajang, jumat (07/2)
hari ini.
Dalam sidang pertama dengan agenda pemeriksaan ini, mantan Bupati
Lumajang yang sudah berusia 74 tahun ini tidak bisa menghadiri
persidangan karena sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit di Malang.
Namun dalam persidangan berikutnya, menurut rencana mantan Bupati
Lumajang itu akan hadir di persidangan.
Menurut Syamsul Maarif, setiap warga negara sama kedudukannya didepan
hukum, dan sudah seharusnya mantan Bupati Lumajang Drs. H. Achmad Fauzi
juga dibebaskan dalam perkara ini karena sebenarnya ketiga tersangka
yakni Setiyadi Laksono Halim, dan Mantan Sekda Lumajang Endro Prapto
Ariyadi pokok perkaranya sama. Jika yang satu diputus bebas sementara
yang lain dihukum, maka menurut Syaiful Maarif sudah jelas ada kesalahan
dalam pengambilan keputusan hukum, terutama terhadap kliennya Drs. H.
Achmad Fauzi.
"Putusan ini sebagai sebagai bukti baru. Itu yang pertama, yang kedua
di PN Lumajang kan sudah jelas masalah ini adalah masalah perdata dan
klien kami dinyatakan bebas. Yang ketiga, Mahkamah Agung menolak banding
dari jaksa atas terdakwa Setiyadi Laksono Halim. Lalu kenapa punya Pak
Fauzi dikabulkan. Ini kan ada disparitas namanya. Perkaranya sama, pasal
yang dikenakan juga sama, tapi kenapa putusannya berbeda. Bahkan satu
hakim ada yang sama dalam persidangan perkara ini. Ini yang tadi kita
sampaikan di PN Lumajang," kata Syaiful Maarif lagi.
Syaiful Maarif juga membawa keterangan ahli hukum yang dengan jelas
mengatakan bahwa jika pokok perkara sama, pasal yang dituduhkan sama,
maka sudah seharusnya putusannya juga sama. Namun dalam perkara yang
menimpa mantan Bupati Lumajang Achmad Fauzi, justru ada dua putusan yang
berbeda. Sumber : Warta Lumajang
0 comments:
Post a Comment