submitt

Mantan Bupati Achmad Fauzi, Ajukan PK Atas Putusan Mahkamah Agung

10:46 AM | , , , , ,

Mantan Bupati Lumajang Drs. H. Achmad Fauzi yang diputus bersalah oleh Mahkamah Agung akhirnya mengajukan Peninjuan Kembali atas perkara yang dulu disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang. Di Pengadilan Negeri Lumajang, perkara yang menyangkut KSO Pasir Galian C Kabupaten Lumajang ini, mantan Bupati Lumajang dinyatakan bebas dan memutus perkara ini sebagai perkara Perdata.

Namun jaksa yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PN Lumajang ini,  kemudian berakhir dengan putusan MA yang memutus Mantan Bupati Lumajang dua periode ini bersalah divonis untuk menjalani pidana kurungan sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara. Namun pengacara Achmad Fauzi, H. Syaiful Ma'arif SH, CN menyatakan ada kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung tersebut. Pasalnya, pihak Jaksa juga menyatakan kasasi terhadap perkara yang sama dengan terdakwa Setiyadi Laksono Halim, pemilik PT. Mutiara Halim, dan MA menolak permohonan banding tersebut.

"Saya kira hakim di Mahkamah Agung yang memutus perkara ini telah khilaf dalam mengambil keputusan. Karena perkaranya sama dengan Setiyadi Laksono Halim hanya persidangannya saja yang dipisahkan. Tapi kenapa Mahkamah Agung menolak banding dari jaksa yang mengadili perkara ini terhadap terdakwa Setiyadi Laksono Halim dan mengabulkan perkara Pak Fauzi padahal pokok perkaranya sama. Ini kan ada disparitas namanya. Dalam perkara yang sama tidak bisa ada dua keputusan yang berbeda. Ini sangat tidak adil namanya," kata Syaiful Maarif kepada sejumlah wartawan di Lumajang usai menghadiri persidangan di PN Lumajang, jumat (07/2) hari ini.

Dalam sidang pertama dengan agenda pemeriksaan ini, mantan Bupati Lumajang yang sudah berusia 74 tahun ini tidak bisa menghadiri persidangan karena sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit di Malang. Namun dalam persidangan berikutnya, menurut rencana mantan Bupati Lumajang itu akan hadir di persidangan.

Menurut Syamsul Maarif, setiap warga negara sama kedudukannya didepan hukum, dan sudah seharusnya mantan Bupati Lumajang Drs. H. Achmad Fauzi juga dibebaskan dalam perkara ini karena sebenarnya ketiga tersangka yakni Setiyadi Laksono Halim, dan Mantan Sekda Lumajang Endro Prapto Ariyadi pokok perkaranya sama. Jika yang satu diputus bebas sementara yang lain dihukum, maka menurut Syaiful Maarif sudah jelas ada kesalahan dalam pengambilan keputusan hukum, terutama terhadap kliennya Drs. H. Achmad Fauzi.

"Putusan ini sebagai sebagai bukti baru. Itu yang pertama, yang kedua di PN Lumajang kan sudah jelas masalah ini adalah masalah perdata dan klien kami dinyatakan bebas. Yang ketiga, Mahkamah Agung menolak banding dari jaksa atas terdakwa Setiyadi Laksono Halim. Lalu kenapa punya Pak Fauzi dikabulkan. Ini kan ada disparitas namanya. Perkaranya sama, pasal yang dikenakan juga sama, tapi kenapa putusannya berbeda. Bahkan satu hakim ada yang sama dalam persidangan perkara ini. Ini yang tadi kita sampaikan di PN Lumajang," kata Syaiful Maarif lagi.

Syaiful Maarif juga membawa keterangan ahli hukum yang dengan jelas mengatakan bahwa jika pokok perkara sama, pasal yang dituduhkan sama, maka sudah seharusnya putusannya juga sama. Namun dalam perkara yang menimpa mantan Bupati Lumajang Achmad Fauzi, justru ada dua putusan yang berbeda. Sumber : Warta Lumajang

0 comments:

Post a Comment