submitt

PNPM MPd Pasca Program, Bagaimana selanjutnya

5:36 PM | , , , ,



SumbersukoNews. Tanpa terasa sudah satu dasawarsa lebih Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat - Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) berkiprah ditengah-2 proses Penanggulangan dan Pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. Disadari ataupun tidak (kalau mau klaim) sebenarnya cukup banyak warna yang sudah diberikan oleh Program, baik dari sudut pandang ekonomi, pembangunan prasarana perdesaan, pendidikan dan kesehatan maupun organisasi kemasyarakatan.

Lembaga-2 yang dibentuk masyarakat pada PNPM-MPd yang bersifat ad hoc (karena tuntutan program ataupun karena kebutuhan masyarakat) ditengah menjamurnya organisasi massa pasca Reformasi, tentu cukup menarik untuk diamati keberadaannya. Pilihan keberlangsungannya hanya dua: efektif atau kontra produktif; eksis atau statis; bahkan ekstrimnya, Hidup atau Mati..!

Cukup banyak alasan dan argumentasi yang bisa dipakai untuk mengukur apakah sebuah organisasi masyarakat yang dibentuk tersebut efisien atau tidak, meskipun hampir semuanya debeatable.

Hipotesa awalnya cukup sederhana, manakala keberadaan lembaga tersebut masih tetap eksis pasca program, maka hampir dapat dipastikan bahwa lembaga tersebut memang layak dan proporsional.

Kelembagaan masyarakat di PNPM-MPd cukup banyak dan beragam, mulai dari BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa), UPK (Unit Pengelola Kegiatan), BP-UPK (Badan Pengawas UPK), Tim Verifikasi, PL (Pendamping Lokal), TPK, TPU sampai dengan KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) maupun beragam jenis Tim Pengamat. Semuanya bertujuan sama, yaitu: untuk pemenuhan hak-hak rakyat dari segi perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian sampai dengan transparansi anggaran.

Hal yang mendasar tentang eksistensi sebuah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh kelompok/komunitas untuk pamrih tertentu ataupun kepentingan program, tidak akan pernah jauh dari yang namanya pendanaan. Sebuah masalah klasik yang kadang hampir selalu mengalahkan iktikad baik dari tujuan dibentuknya sebuah organisasi. Logikanyapun cukup mudah dipahami, lembaga kemasyarakatan butuh operasional dan akomodasi untuk memutar roda organisasinya. Omong kosong sebuah organisasi bisa bertahan hanya dengan mengandalkan militansi pengurus dan anggotanya. Apalagi ditengah memudarnya jiwa sosial dan kegotong-royongan yang dulu menjadi ciri khas bangsa ini.

Dalam sebuah organisasi, tingkat SDM Pelaku (pengurus dan anggotanya) mempunyai peran yang tidak kalah penting. Karena bagaimanapun juga, organisasi butuh ide-2 kreatif dan inovasi baru untuk berkembang kearah yang lebih baik dari sebelumnya. Administrasi pelaporan, manajemen organisasi yang kompleks sampai dengan akses pengembangan jaringan adalah hal mutlak lain yang dibutuhkan sebuah lembaga untuk tetap eksis. Disinilah dibutuhkan seorang Pemikir dan bukan sekedar Pelaku yang hanya bermodal tekad dan punya semangat juang saja.

Pun demikian halnya dengan Perencanaan pembangunan partisipatif yang sekarang lagi nge-trend: Pola Perencanaan Pembangunan Integrasi. Dimana perencanaan pembangunan partisipatif PNPM-MPd yang dikawal oleh Lembaga-2 terbentuk yang difasilitasi program, akan melebur dengan perencanaan pembangunan reguler yang notabene dikelola pihak eksekutif dan atau legislatif. Keberadaan lembaga-2 tersebut punya peranan strategis untuk memastikan suara perencanaan masyarakat betul-betul bisa diakomodir dan mendapat skala prioritas utama untuk direalisasikan. Dan bukan kalah oleh perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh segelintir orang atau golongan yang justru punya pamrih di kemudian hari…!!

Sekelumit paparan diatas bukan tidak terpikirkan oleh PNPM-MPd. Dan Program juga sudah cukup banyak berbuat. Keberadaan Fasilitator Pemberdayaan masyarakat di lokasi kegiatan, surplus UPK untuk kelembagaan, Dana Operasional Kegiatan (DOK) perencanaan dan pelatihan masyarakat adalah beberapa diantaranya, selain BLM kegiatan tentunya. Namun semuanya bersifat stimulan atau sementara saja keberadaannya.

Pertanyaannya adalah, bagaimana jika kualitas fasilitatornya tidak mumpuni?, bagaimana jika UPK mengalami defisit? atau bagaimana jika program PNPM-MPd usai?. Masihkah lembaga-lembaga yang terbentuk tersebut tetap eksis atau justru tenggelam ditelan waktu. Bisa dibayangkan betapa mahal biaya yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah hanya untuk mendapatkan hasil yang sia-sia. Ini perlu pemikiran bersama kalau betul-betul kita cinta dan sayang pada Republik ini..!!

Ada beberapa langkah strategis yang mungkin bisa kita lakukan bersama dengan sisa waktu yang tinggal sedikit lagi sebelum pasca program. Peningkatan kualitas fasilitator pendamping adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar lagi. Hasil monitoring dan supervisi yang dilakukan oleh semua jajaran (internal dan eksternal) harus menjadi sebuah kajian dan evaluasi menyeluruh yang ampuh untuk menuju perbaikan. Dan bukan dijadikan sebagai alat untuk menakut-nakuti dengan embel-embel pemecatan atau PHK. Sehingga Fasilitator dapat lebih leluasa mengungkap semua masalah dan kendala di lapangan tanpa timbul rasa takut (muncul best practice). Fasilitator dengan kapasitas yang mumpuni dijamin akan mampu untuk didelegasikan mendampingi masyarakat dan meletakkan fundamen kebutuhan program secara maksimal, termasuk dalam Penataan Kelembagaan.

Anasir-anasir yang jelas termaktub dalam proses Integrasi tentang Nilai/prinsip, mekanisme pengambilan keputusan, mekanisme perencanaan, mekanisme pengelolaan kegiatan, mekanisme pertanggungjawaban dan Integrasi Pelaku harus bisa dimanfaatkan optimal.

Mengacu pada Integrasi Pelaku, akan lebih efektif jika lembaga-2 yang dibentuk melalui PNPM-MPd melebur dan memanfaatkan secara maksimal kelembagaan-2 yang sudah terbentuk di masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan bukan membuat lembaga baru. Ini akan mendorong terjadinya efisiensi anggaran dan mengatasi SDM yang mungkin terbatas di beberapa tempat (khususnya di daerah-2 pelosok luar Jawa). Karena kelembagaan yang sudah terbentuk di masyarakat tersebut akan lebih mudah mengakses dana dari APBDes sampai dengan APBDProv (Permendagri No.5 th,2007 ttg Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan) dan sudah tidak akan terpengaruh lagi oleh keberadaan dana yang bersifat stimulan.

Meningkatkan kualitas kelembagaan yang sudah ada di masyarakat juga akan lebih mudah karena tinggal meneruskan apa yang sudah diamanatkan oleh undang-undang dan tidak diperlukan lagi adaptasi. Ini akan lebih efektif dan tidak bersifat eksklusif.

Seperti halnya Iklan komersial di media, program PNPM-MPd perlu dikemas lebih cantik dan menarik dengan mengakomodir efisiensi serta memanfaatkan apa yang sudah tersedia di masyarakat. Sehingga akhirnya kitapun bisa mengklaim program PNPM-MPd dengan slogan “Kesan pertama demikian menggoda dan selanjutnya terserah Anda…”

0 comments:

Post a Comment