SumbersukoNews. Tanpa terasa sudah satu dasawarsa lebih Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
- Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) berkiprah ditengah-2 proses Penanggulangan dan
Pengentasan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. Disadari ataupun tidak
(kalau mau klaim) sebenarnya cukup banyak warna yang sudah diberikan oleh
Program, baik dari sudut pandang ekonomi, pembangunan prasarana perdesaan,
pendidikan dan kesehatan maupun organisasi kemasyarakatan.
Lembaga-2 yang dibentuk masyarakat pada PNPM-MPd yang bersifat ad hoc
(karena tuntutan program ataupun karena kebutuhan masyarakat) ditengah
menjamurnya organisasi massa pasca Reformasi, tentu cukup menarik untuk diamati
keberadaannya. Pilihan keberlangsungannya hanya dua: efektif atau kontra
produktif; eksis atau statis; bahkan ekstrimnya, Hidup atau Mati..!
Cukup banyak alasan dan argumentasi yang bisa dipakai untuk mengukur apakah
sebuah organisasi masyarakat yang dibentuk tersebut efisien atau tidak,
meskipun hampir semuanya debeatable.
Hipotesa awalnya cukup sederhana, manakala keberadaan lembaga tersebut
masih tetap eksis pasca program, maka hampir dapat dipastikan bahwa lembaga
tersebut memang layak dan proporsional.
Kelembagaan masyarakat di PNPM-MPd cukup banyak dan beragam, mulai dari
BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa), UPK (Unit Pengelola Kegiatan), BP-UPK (Badan
Pengawas UPK), Tim Verifikasi, PL (Pendamping Lokal), TPK, TPU sampai dengan
KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) maupun beragam jenis Tim Pengamat.
Semuanya bertujuan sama, yaitu: untuk pemenuhan hak-hak rakyat dari segi
perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian sampai dengan transparansi anggaran.
Hal yang mendasar tentang eksistensi sebuah lembaga kemasyarakatan yang
dibentuk oleh kelompok/komunitas untuk pamrih tertentu ataupun kepentingan
program, tidak akan pernah jauh dari yang namanya pendanaan. Sebuah masalah klasik
yang kadang hampir selalu mengalahkan iktikad baik dari tujuan dibentuknya
sebuah organisasi. Logikanyapun cukup mudah dipahami, lembaga kemasyarakatan
butuh operasional dan akomodasi untuk memutar roda organisasinya. Omong kosong
sebuah organisasi bisa bertahan hanya dengan mengandalkan militansi pengurus
dan anggotanya. Apalagi ditengah memudarnya jiwa sosial dan kegotong-royongan
yang dulu menjadi ciri khas bangsa ini.
Dalam sebuah organisasi, tingkat SDM Pelaku (pengurus dan anggotanya)
mempunyai peran yang tidak kalah penting. Karena bagaimanapun juga, organisasi
butuh ide-2 kreatif dan inovasi baru untuk berkembang kearah yang lebih baik
dari sebelumnya. Administrasi pelaporan, manajemen organisasi yang kompleks
sampai dengan akses pengembangan jaringan adalah hal mutlak lain yang
dibutuhkan sebuah lembaga untuk tetap eksis. Disinilah dibutuhkan seorang
Pemikir dan bukan sekedar Pelaku yang hanya bermodal tekad dan punya semangat
juang saja.
Pun demikian halnya dengan Perencanaan pembangunan partisipatif yang
sekarang lagi nge-trend: Pola Perencanaan Pembangunan Integrasi. Dimana
perencanaan pembangunan partisipatif PNPM-MPd yang dikawal oleh Lembaga-2
terbentuk yang difasilitasi program, akan melebur dengan perencanaan
pembangunan reguler yang notabene dikelola pihak eksekutif dan atau legislatif.
Keberadaan lembaga-2 tersebut punya peranan strategis untuk memastikan suara
perencanaan masyarakat betul-betul bisa diakomodir dan mendapat skala prioritas
utama untuk direalisasikan. Dan bukan kalah oleh perencanaan pembangunan yang
dilakukan oleh segelintir orang atau golongan yang justru punya pamrih di
kemudian hari…!!
Sekelumit paparan diatas bukan tidak terpikirkan oleh PNPM-MPd. Dan Program
juga sudah cukup banyak berbuat. Keberadaan Fasilitator Pemberdayaan masyarakat
di lokasi kegiatan, surplus UPK untuk kelembagaan, Dana Operasional Kegiatan
(DOK) perencanaan dan pelatihan masyarakat adalah beberapa diantaranya, selain
BLM kegiatan tentunya. Namun semuanya bersifat stimulan atau sementara saja
keberadaannya.
Pertanyaannya adalah, bagaimana jika kualitas fasilitatornya tidak
mumpuni?, bagaimana jika UPK mengalami defisit? atau bagaimana jika program
PNPM-MPd usai?. Masihkah lembaga-lembaga yang terbentuk tersebut tetap eksis
atau justru tenggelam ditelan waktu. Bisa dibayangkan betapa mahal biaya yang
sudah dikeluarkan oleh Pemerintah hanya untuk mendapatkan hasil yang sia-sia.
Ini perlu pemikiran bersama kalau betul-betul kita cinta dan sayang pada
Republik ini..!!
Ada beberapa langkah strategis yang mungkin bisa kita lakukan bersama
dengan sisa waktu yang tinggal sedikit lagi sebelum pasca program. Peningkatan
kualitas fasilitator pendamping adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar lagi.
Hasil monitoring dan supervisi yang dilakukan oleh semua jajaran (internal dan
eksternal) harus menjadi sebuah kajian dan evaluasi menyeluruh yang ampuh untuk
menuju perbaikan. Dan bukan dijadikan sebagai alat untuk menakut-nakuti dengan
embel-embel pemecatan atau PHK. Sehingga Fasilitator dapat lebih leluasa
mengungkap semua masalah dan kendala di lapangan tanpa timbul rasa takut
(muncul best practice). Fasilitator dengan kapasitas yang mumpuni dijamin akan
mampu untuk didelegasikan mendampingi masyarakat dan meletakkan fundamen
kebutuhan program secara maksimal, termasuk dalam Penataan Kelembagaan.
Anasir-anasir yang jelas termaktub dalam proses Integrasi tentang
Nilai/prinsip, mekanisme pengambilan keputusan, mekanisme perencanaan,
mekanisme pengelolaan kegiatan, mekanisme pertanggungjawaban dan Integrasi Pelaku
harus bisa dimanfaatkan optimal.
Mengacu pada Integrasi Pelaku, akan lebih efektif jika lembaga-2 yang
dibentuk melalui PNPM-MPd melebur dan memanfaatkan secara maksimal
kelembagaan-2 yang sudah terbentuk di masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Dan bukan membuat lembaga baru. Ini akan mendorong terjadinya
efisiensi anggaran dan mengatasi SDM yang mungkin terbatas di beberapa tempat
(khususnya di daerah-2 pelosok luar Jawa). Karena kelembagaan yang sudah
terbentuk di masyarakat tersebut akan lebih mudah mengakses dana dari APBDes
sampai dengan APBDProv (Permendagri No.5 th,2007 ttg Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan) dan sudah tidak akan terpengaruh lagi oleh keberadaan dana yang
bersifat stimulan.
Meningkatkan kualitas kelembagaan yang sudah ada di masyarakat juga akan
lebih mudah karena tinggal meneruskan apa yang sudah diamanatkan oleh
undang-undang dan tidak diperlukan lagi adaptasi. Ini akan lebih efektif dan
tidak bersifat eksklusif.
Seperti halnya Iklan komersial di media, program PNPM-MPd perlu dikemas
lebih cantik dan menarik dengan mengakomodir efisiensi serta memanfaatkan apa
yang sudah tersedia di masyarakat. Sehingga akhirnya kitapun bisa mengklaim
program PNPM-MPd dengan slogan “Kesan pertama demikian menggoda dan selanjutnya
terserah Anda…”
0 comments:
Post a Comment