submitt

Menjelang Pilkada Lumajang

2:26 AM | , , , , , , , , , , ,

SumbersukoNews. Meskipun pelaksanaan kampanye Pilkada Lumajang tinggal sepekan lagi, namun sejumlah permasalahan terkait hal tersebut hingga saat ini masih belum terselesaikan, salah satunya adalah sumber dana kampanye yang belum jelas darimana asalnya.

Pudoli Sandra SH, Divisi Hukum KPU Lumajang kepada wartawan mengatakan sesuai dengan Undang-undang yang isinya menyangkut asal sumber dana kampanye seharusnya terlaporkan sebelum kampanye berlangsung. "Faktanya, hingga kemarin belum ada laporan terkait dengan

Menurut Pudoli, pihaknya sudah berkali-kali menyinggung soal sumber dana kampanye kepada Tim Suskes Paslon. Namun hingga kemarin pihaknya belum menerima laporan soal sumber dana kampanye dari semua tim sukses pasangan calon.

Pudoli juga mengaku pihaknya belum mengecek tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masing-masing calon. Pasalnya LHKPN yang diaudit KPK itu juga belum diterima. Padahal LHKPN juga berkaitan dengan sumber pendanaan kampanye. "LHKPN juga belum kami cek, kemungkinan belum turun," ungkapnya.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang, Al Mas'udi menegaskan bahwa pihaknya juga belum menerima laporan terkait sumber dana Kampanye. "Kami belum menerima laporan itu dan Kami masih menunggu," ujarnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Al Mas'udi menerangkakan bahwa sumber dana kampanye itu harus di publikasikan sepekan sebelum kampanye. "Kami hanya sebatas menerima salinan yang kemudian dijadikan bahan untuk menyemprit ketika ada sumber dana kampanye yang melanggar aturan," katnya.

Almas'udi juha mengaku jika pihaknya baru tahu soal dana kampanye ini. Tetapi yang pasti,dana kampanye harus diaudit oleh akuntan publik yang diakui. Sumber dana kampanye yang berasal dari perorangan menurutnya hanya dibatasi tidak boleh lebih Rp 50 juta. "Dana kampanye yang berasal dari perusahaan atau badan usaha dibatasi paling banyak adalah Rp 350 juta, jika lebih dari itu termasuk pelanggaran," tegasnya.

Almas'udi juga menegaskan sesuai undang-undang sumber dana kampanye tidak boleh berasal dari pihak asing. "Jika ada dana kampanye yang bersumber dari pihak asing, itu termasuk pelanggaran," tambahnya.

Sayangnya, hingga saat ini semua sumber dana kampanye tersebut belum terlacak darimana asalnya. Jangankan jumlah dana yang dimiliki calon untuk kampanye, sumber dana dari bantuan partai, perseorangan, badan usaha saja masih belum diketahui.
sumber dana kampanye," katanya.

0 comments:

Post a Comment