submitt

Slide 1 Title Here

Your Description Here..................................

Slide 2 Title Here

Your Description Here..................................

Slide 3 Title Here

Your Description Here..................................

Slide 4 Title Here

Your Description Here..................................

Slide 5 Title Here

Your Description Here..................................

Apakah " Fly Ash " itu ?

10:56 AM | , , , , , ,

Tiga mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menemukan manfaat ampas batu bara atau yang lebih kenal sebagai "fly ash" untuk menambah kekuatan beton.

Inovasi ini ditemukan oleh tiga mahasiswa ITS Jurusan Teknik Sipil yakni Tegar Juang Pambudi, Vicho Pebiandi, dan Rahmat Jatmikanto.

Menurut pemaparan Tegar, di Surabaya, Selasa, ia sebelumnya tidak mengira ampas batu bara yang biasa dijual Rp150 per kilogram jika dicampur dengan beton ternyata bisa menghasilkan beton bermutu tinggi.

"Dulu dosen saya pernah memberi tahu bahan-bahan yang dicampur pada semen agar lebih kuat dan hemat," katanya.

Dari bahan-bahan yang diberitahu dosennya dan melihat beberapa aturan terkait pembetonan, mereka menjatuhkan pilihan ke "fly ash". Alasannya bahan tersebut mudah didapat dan harganya murah.

Jawa Timur sendiri, kata dia, punya Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton dimana "fly ash" tersedia dengan melimpah. Bahkan Harga 1 kilogramnya hanya Rp150. "Jika membeli dalam jumlah banyak harga bisa jauh lebih murah," ujar mahasiswa asal Trenggalek ini.

Selain itu, "fly ash" juga memiliki keunggulan lain seperti bisa mencegah "crack" atau keretakan pada beton. "Fly ash" juga dapat menjadi bahan yang dapat mereduksi air sehingga dapat menambah tegangan kekuatan.

Namun, pencampuran ini tidak bisa dikerjakan secara sembarang. Sebab, jika penambahan "fly ash" terlalu banyak, mutu beton justru turun. "Pengikatan semennya berkurang, sehingga kualitas beton malah turun," katanya.

Untuk itu, mereka mencari takaran yang pas untuk penambahan "fly ash" ke dalam racikan beton. "Jadi, di sini kita hanya bermain takaran campuran, lalu dicari yang terbaik melalui perhitungan,? katanhya.

Untuk membuat beton biasa maka diperlukan campuran dari batu pecah atau agregat, pasir, semen, dan air. Mereka membuat resep beton baru dengan menambahkan "fly ash" dan "superplastiziser" (SP).

Banyaknya "fly ash" yang dicampurkan adalah 10 persen dari semen. Dari campuran tersebut, ia membuat 5 beton cor untuk di uji kekuatannya. "Target kami beton ini bisa mencapai 70 Mpa," katanya.

Dua beton di tes pada umur tiga hari. Hasilnya lumayan baik yaitu 49 Mpa. Karena beton itu diujikan pada umur 3, 7, 21 sampai 28 hari.

Semakin lama umurnya maka kekuatan beton itu semakin bertambah sehingga 49 Mpa pada hari ketiga bila dikonversikan ketika hari ke-28 maka hasil uji bisa mencapai sekitar 70 Mpa.

Selain dari kekuatannya, efesiensi biaya inovasi ini juga patut di acungi jempol Menurut perhitungan mereka, biaya yang dibutuhkan per meter kubik sekitar Rp800 ribu.

Beton ampas batu bara ini juga meraih Juara I "Indocement Concrete Competition Award" 2008 di Jakarta, November 2008.(*)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Sumber : menuju site
Read More

Adu jotos sopir Truk dengan Warga Lumajang

10:38 AM | , , ,

Lumajang, pasir lumajang, demo lumajang, sopir jotos jotosan, tempeh lumajang, Sopir Truk, Bupati LumajangLolosnya sejumlah truk besar yang tetap melintas di jalur Tempeh dengan muatan pasir membuat warga geram. Tadi malam, Minggu (9/2) warga akhirnya sempat cekcok mulut dengan pengemudi angkutan pasir ini. Warga yang mencoba mengingatkan baik-baik bahwa pemerintah sudah melarang masuknya angkutan truk besar untuk pasir, ternyata ditanggapi dengan adu mulut oleh pengemudi truk tersebut.

Menurut sejumlah warga, pada awalnya pengemudi truk tersebut mengaku bahwa muatannya bukan pasir, melainkan kayu. Namun setelah warga melihat isinya ternyata pasir, maka wargapun mulai marah. Namun warga berusaha mengingatkan baik-baik agar hal itu tidak diulangi. Namun kataa warga diingatkan baik-baik, pengemudi tersebut justru ngomel, karenanya warga yang marah kemudian melayangkan bogem mentahnya kearah pengemudi truk tersebut.

Merasa kekuatan tidak seimbang, pengemudi tersebut kemudian melarikan diri untuk menghindari amukan warga. Namun warga tetap berusaha memanggil kembali pengemudi truk tersebut untuk meneruskan perjalannya. "Dia lari mas, tapi kami juga tahu bahwa sopir ini hanya bekerja, maka kami panggil kembali dan kami persilahkan untuk meneruskan perjalanan dan membawa muatannya kearah tujuan semula. Tapi kami tetap mengingatkan agar hal itu tidak diulangi lagi. Apalagi dia juga orang Lumajang yang sudah tahu betul soal larangan ini," kata salah seorang warga Tempeh.

Sementara itu, Miki Habirullah, anggota DPRD dari Gerindra menyayangkan lemahnya penegakan aturan oleh aparatur di Lumajang. Baik polisi maupun Dinas Perhubungan seperti sengaja membiarkan lolosnya truk pasir tersebut, walaupun larangan itu sudah merupakan kesepakatan bersama.

"Saya justru khawatir kalau warga benar-benar marah kemudian melakukan aksi anarkis. Nanti justru warga yang akan disalahkan dan dihadapkan kepada masalah hukum. Menurut saya, seharusnya pemerintah antisipativ terhadap masalah ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Miki Habirullah yang kami hubungi via ponselnya.Sumber : Warta Lumajang
Read More

Mantan Bupati Achmad Fauzi, Ajukan PK Atas Putusan Mahkamah Agung

10:46 AM | , , , , ,

Mantan Bupati Lumajang Drs. H. Achmad Fauzi yang diputus bersalah oleh Mahkamah Agung akhirnya mengajukan Peninjuan Kembali atas perkara yang dulu disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang. Di Pengadilan Negeri Lumajang, perkara yang menyangkut KSO Pasir Galian C Kabupaten Lumajang ini, mantan Bupati Lumajang dinyatakan bebas dan memutus perkara ini sebagai perkara Perdata.

Namun jaksa yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PN Lumajang ini,  kemudian berakhir dengan putusan MA yang memutus Mantan Bupati Lumajang dua periode ini bersalah divonis untuk menjalani pidana kurungan sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara. Namun pengacara Achmad Fauzi, H. Syaiful Ma'arif SH, CN menyatakan ada kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung tersebut. Pasalnya, pihak Jaksa juga menyatakan kasasi terhadap perkara yang sama dengan terdakwa Setiyadi Laksono Halim, pemilik PT. Mutiara Halim, dan MA menolak permohonan banding tersebut.

"Saya kira hakim di Mahkamah Agung yang memutus perkara ini telah khilaf dalam mengambil keputusan. Karena perkaranya sama dengan Setiyadi Laksono Halim hanya persidangannya saja yang dipisahkan. Tapi kenapa Mahkamah Agung menolak banding dari jaksa yang mengadili perkara ini terhadap terdakwa Setiyadi Laksono Halim dan mengabulkan perkara Pak Fauzi padahal pokok perkaranya sama. Ini kan ada disparitas namanya. Dalam perkara yang sama tidak bisa ada dua keputusan yang berbeda. Ini sangat tidak adil namanya," kata Syaiful Maarif kepada sejumlah wartawan di Lumajang usai menghadiri persidangan di PN Lumajang, jumat (07/2) hari ini.

Dalam sidang pertama dengan agenda pemeriksaan ini, mantan Bupati Lumajang yang sudah berusia 74 tahun ini tidak bisa menghadiri persidangan karena sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit di Malang. Namun dalam persidangan berikutnya, menurut rencana mantan Bupati Lumajang itu akan hadir di persidangan.

Menurut Syamsul Maarif, setiap warga negara sama kedudukannya didepan hukum, dan sudah seharusnya mantan Bupati Lumajang Drs. H. Achmad Fauzi juga dibebaskan dalam perkara ini karena sebenarnya ketiga tersangka yakni Setiyadi Laksono Halim, dan Mantan Sekda Lumajang Endro Prapto Ariyadi pokok perkaranya sama. Jika yang satu diputus bebas sementara yang lain dihukum, maka menurut Syaiful Maarif sudah jelas ada kesalahan dalam pengambilan keputusan hukum, terutama terhadap kliennya Drs. H. Achmad Fauzi.

"Putusan ini sebagai sebagai bukti baru. Itu yang pertama, yang kedua di PN Lumajang kan sudah jelas masalah ini adalah masalah perdata dan klien kami dinyatakan bebas. Yang ketiga, Mahkamah Agung menolak banding dari jaksa atas terdakwa Setiyadi Laksono Halim. Lalu kenapa punya Pak Fauzi dikabulkan. Ini kan ada disparitas namanya. Perkaranya sama, pasal yang dikenakan juga sama, tapi kenapa putusannya berbeda. Bahkan satu hakim ada yang sama dalam persidangan perkara ini. Ini yang tadi kita sampaikan di PN Lumajang," kata Syaiful Maarif lagi.

Syaiful Maarif juga membawa keterangan ahli hukum yang dengan jelas mengatakan bahwa jika pokok perkara sama, pasal yang dituduhkan sama, maka sudah seharusnya putusannya juga sama. Namun dalam perkara yang menimpa mantan Bupati Lumajang Achmad Fauzi, justru ada dua putusan yang berbeda. Sumber : Warta Lumajang
Read More

Pesan SBY untuk Lumajang

8:23 AM | , , ,

Pesan SBY untuk Lumajang


Lumajang, - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan tujuh pesan dalam pidatonya di Pendopo Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa malam, 30 Juli 2013. Berikut tujuh pesan yang disampaikan SBY di hadapan ratusan warga Lumajang yang menghadiri acara buka bersama yang disertai salat isya' dan tarawih berjamaah di pendopo Kabupaten Lumajang.

Pertama, mari kita menjadi muslimin dan muslimat yang baik. Sikap baik tutur kata baik dan perilaku baik. Pendek kata baik. Baiknya seperti apa? Contolah Rasulullah, teladan agung, pemimpin besar di dunia yang memberikan banyak tauladan yang harus kita contoh.

Kedua, mari kita jalankan ajaran Islam yang benar, sesuai dengan firman Allah, sesuai dengan Sunnah Rasulullah. Jangan mengikuti ajaran-ajaran yang menyimpang dan tidak berdasarkan Alquran dan Hadist.

Ketiga, sebagai umat hamba Allah, marilah kita pandai menaburkan kasih sayang , rukun sama yang lain dan toleran. Masyarakat indonesia adalah masyarakat yang majemuk, berbeda dalam agama, berbeda dalam suku, berbeda dalam kedaerahan, berbeda dalam etnik, dan mungkin juga berbeda dalam partai politik. Tetapi semua harus rukun, memiliki toleransi yang tinggi sambil sekali lagi menaburkan kasih sayang, menjauhin kekerasan, karena Islam yang mengajarkan keteduhan, kedamaian dan kasih sayang.

Keempat, lebih dalam kapasitas kita bapak ibu sebagai warga negara Indonesia. Jadilah warga bangsa yang baik. Sekarang kebebasan ada di mana-mana. Di era reformasi sekarang ini, kebebasan dijamin oleh undang-undang dasar. Tetapi ingat, kebebasan itu tidak boleh mengganggu kebebasan orang lain. Kebebasan teta pada batasnya. Kebebasan disertai akhlak. Kebebasan dilaksanakan dengan cara-cara bermartabat.

"Negara kalau hanya menuntut kebebasan yang disuarakan kebebasan, lantas tanggung jawabnya kurang, tidak patuh pada aturan hukum, maka berbahaya. Negara kita akan kacau balau, onar. Karena negara kita gaduh dan onar, kacau balau, keamanan tidak baik, kita tidak bisa membangun ekonomi di Indonesia ini. Kalau ekonomi tidak bisa kita bangun, kita tidak bisa meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, pangannya, sandangnya, papannya, pendidikannya, kesehatannya, keamanannya, lingkungannya, ketentramannya. Begitu mata rantainya.

Kelima, mari kita ceritakan kebenaran, jangan suka memfitnah, fitnah itu lebih kejam daripada atau dibandingkan dengan pembunuhan. Kalau kita yang bekerja siang dan malam, ada hasil yang baik, katakanlah hasilnya baik. Kalau pemerintah meskipun sudah berupaya sekuat tenaga masih ada yang belum baik dan belum berhasil, katakanlah juga yang itu belum baik dan yang itu belum berhasil. Kalau itu yang disampaikan kita, hidup ini tentram, kita pandai bersyukur. Ketika negaranya berhasil. Coba lihat dunia sekarang ini, banyak mengalami masalah yang berat, ekonomi eropa tergoncang, negara yang tadinya kuat rontok, pertumbuhannya minus. Kita bersyukur negara baik banyak yang ekonominya susah. Bahkan ibu-ibu, kalau kita lihat televisi, kita muslimin dan muslimat, di Syria, Irak, Pakistan, Afghanistan sedang mendapat ujian dan cobaan, mereka tidak bisa beribadah dengan baik seperti kita, berbuka puasa, sahur dan ibadah yang lain. Bersyukur kita. Oleh karena itu, sekali lagi, marilah kita pandai berterima asih, pandai menceritakan kebenaran, katakanlah kalau kurang untuk kita perbaiki bersama.

Keenam, berhenti mengeluh diganti dengan berikhtiar dan bekerja, bekerja dan bekerja. Kalau itu yang dilakukan, Allah akan memberikan pertolongan, apa yang dicita-citakan akan terwujud. Mengeluh 24 jam tidak mengubah keadaan. Orang yang mengeluh, memfitnah semalaman tidak tidur, mungkin bingung menyalahkan siapa, memfitnah siapa. Yang difitnah nyenyak tidurnya dan tidak meninggalkan ibadahnya.

Ketujuh, saya sebagai umaro yang sedang mengemban tugas. Tahun depan akan mengakhiri tugas. Terima kasih rakyat Indonesia. Kita tunggu presiden baru, kita dukung nanti, agar negara kita makin maju. Sebelum dan mengakhiri masa jabatan saya tahun depan, saya memohon bapak ibu sekalian rakyat Indonesia, untuk mendukung dan bersama pemerintah memajukan negeri ini, meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, serta mengatasi berbagai masalah yang datang dan pergi, tidak ada di dunia ini satu negarapun yang tidak punya masalah. Selalu ada. Bangsa yang menerima keadaan seraya mencari solusi, mencari jalan keluar pasti akan akan diberikan solusi oleh Tuhan, untuk melangkah ke depan menuju hari esok yang lebih baik. Jadi, pemerintah akan bekerja keras meskipun tahun depan ada pemilu. Kami akan bekerja keras, tidak akan berhenti. Saya mohon dukungannya, kebersamaan supaya makin kedepan makin baik.
Read More

SBY hari ini di Lumajang

9:16 AM | , , , , , ,

Lumajang, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam waktu dekat akan melakukan kunjungan kerja di wilayah Kabupaten Lumajang. Dari informasi yang disampaikan Protokoler Istana dan Pemprov Jatim kepada Pemkab Lumajang, orang nomor satu di RI ini akan melakukan kunjungan selama

Kepala Bagian Humas Pemkab Lumajang Drs Eddy Hozainy, Jumat (26/7/2013), mengatakan SBY akan melakukan kunjungan kerja ke Kota Pisang ini pada 30-31 Juli mendatang.

"Kunjungan ini merupakan rangkaian kunjungan kerja Presiden RI ke berbagai daerah di Jawa Timur. Namun Kabupaten Lumajang mendapatkan kehormatan, karena Presiden SBY yang didampingi Ibu Ani Yudhoyono akan melakukan kunjungan selama 2 hari dan menyempatkan untuk bermalam bersama rombongan," katanya.

Eddy mengungkapkan SBY akan meninjau kebun pisang mas kirana di Kecamatan Senduro, kawasan lereng Gunung Semeru. Diketahui, produk kebun ratusan hektare itu telah merambah pasar Eropa. "Presiden juga akan melihat langsung pengolahan keripik pisang di sana," urainya.

Untuk memantapkan persiapan kunjungan SBY, Pemkab Lumajang menggelar rapat koordinasi sore ini. Rapat ini dihadiri tim dari protokoler kepresidenan dan Pemprov Jatim. Selain itu juga akan melibatkan pengamanan.

Eddy menjelaskan, kunjungan presiden merupakan momentum yang langka. Untuk itu, pihaknya akan memanfaatkan secara maksimal untuk menyampaikan potensi yang dimiliki Lumajang.

"Harapannya, potensi yang saat ini menjadi perhatian khusus Bupati Sjahrazad Masdar dan Wakil Bupati H As’at Malik, seperti pertanian, hortikultura dan lainnya, bisa disampaikan kepada Presiden. Ini merupakan bentuk sumbangsih Kabupaten Lumajang untuk menopang perekonomian nasional," pungkas Eddy.
2 hari.
Read More

THR Wajib diberikan 5 hari sebelum Hari Lebaran

5:37 PM | ,

Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama tahun 2013.

SE tentang THR dan mudik Lebaran ini telah ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 4 Juli 2013 dan ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

"Dengan Surat Edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja," kata Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin dalam siaran persnya, Senin (8/7/2013).

Pemberian THR ini, sambung Muhaimin sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung: jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Melalui surat edaran ini pun, Muhaimin meminta kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.

"Para Gubernur/Bupati/Walikota hendaknya senantiasa memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu," tutup Muhaimin.
Read More