submitt

Slide 1 Title Here

Your Description Here..................................

Slide 2 Title Here

Your Description Here..................................

Slide 3 Title Here

Your Description Here..................................

Slide 4 Title Here

Your Description Here..................................

Slide 5 Title Here

Your Description Here..................................

Showing posts with label PNPM Lumajang. Show all posts
Showing posts with label PNPM Lumajang. Show all posts

Apakah " Fly Ash " itu ?

10:56 AM | , , , , , ,

Tiga mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menemukan manfaat ampas batu bara atau yang lebih kenal sebagai "fly ash" untuk menambah kekuatan beton.

Inovasi ini ditemukan oleh tiga mahasiswa ITS Jurusan Teknik Sipil yakni Tegar Juang Pambudi, Vicho Pebiandi, dan Rahmat Jatmikanto.

Menurut pemaparan Tegar, di Surabaya, Selasa, ia sebelumnya tidak mengira ampas batu bara yang biasa dijual Rp150 per kilogram jika dicampur dengan beton ternyata bisa menghasilkan beton bermutu tinggi.

"Dulu dosen saya pernah memberi tahu bahan-bahan yang dicampur pada semen agar lebih kuat dan hemat," katanya.

Dari bahan-bahan yang diberitahu dosennya dan melihat beberapa aturan terkait pembetonan, mereka menjatuhkan pilihan ke "fly ash". Alasannya bahan tersebut mudah didapat dan harganya murah.

Jawa Timur sendiri, kata dia, punya Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton dimana "fly ash" tersedia dengan melimpah. Bahkan Harga 1 kilogramnya hanya Rp150. "Jika membeli dalam jumlah banyak harga bisa jauh lebih murah," ujar mahasiswa asal Trenggalek ini.

Selain itu, "fly ash" juga memiliki keunggulan lain seperti bisa mencegah "crack" atau keretakan pada beton. "Fly ash" juga dapat menjadi bahan yang dapat mereduksi air sehingga dapat menambah tegangan kekuatan.

Namun, pencampuran ini tidak bisa dikerjakan secara sembarang. Sebab, jika penambahan "fly ash" terlalu banyak, mutu beton justru turun. "Pengikatan semennya berkurang, sehingga kualitas beton malah turun," katanya.

Untuk itu, mereka mencari takaran yang pas untuk penambahan "fly ash" ke dalam racikan beton. "Jadi, di sini kita hanya bermain takaran campuran, lalu dicari yang terbaik melalui perhitungan,? katanhya.

Untuk membuat beton biasa maka diperlukan campuran dari batu pecah atau agregat, pasir, semen, dan air. Mereka membuat resep beton baru dengan menambahkan "fly ash" dan "superplastiziser" (SP).

Banyaknya "fly ash" yang dicampurkan adalah 10 persen dari semen. Dari campuran tersebut, ia membuat 5 beton cor untuk di uji kekuatannya. "Target kami beton ini bisa mencapai 70 Mpa," katanya.

Dua beton di tes pada umur tiga hari. Hasilnya lumayan baik yaitu 49 Mpa. Karena beton itu diujikan pada umur 3, 7, 21 sampai 28 hari.

Semakin lama umurnya maka kekuatan beton itu semakin bertambah sehingga 49 Mpa pada hari ketiga bila dikonversikan ketika hari ke-28 maka hasil uji bisa mencapai sekitar 70 Mpa.

Selain dari kekuatannya, efesiensi biaya inovasi ini juga patut di acungi jempol Menurut perhitungan mereka, biaya yang dibutuhkan per meter kubik sekitar Rp800 ribu.

Beton ampas batu bara ini juga meraih Juara I "Indocement Concrete Competition Award" 2008 di Jakarta, November 2008.(*)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011

Sumber : menuju site
Read More

Mantan Bupati Achmad Fauzi, Ajukan PK Atas Putusan Mahkamah Agung

10:46 AM | , , , , ,

Mantan Bupati Lumajang Drs. H. Achmad Fauzi yang diputus bersalah oleh Mahkamah Agung akhirnya mengajukan Peninjuan Kembali atas perkara yang dulu disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang. Di Pengadilan Negeri Lumajang, perkara yang menyangkut KSO Pasir Galian C Kabupaten Lumajang ini, mantan Bupati Lumajang dinyatakan bebas dan memutus perkara ini sebagai perkara Perdata.

Namun jaksa yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan PN Lumajang ini,  kemudian berakhir dengan putusan MA yang memutus Mantan Bupati Lumajang dua periode ini bersalah divonis untuk menjalani pidana kurungan sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara. Namun pengacara Achmad Fauzi, H. Syaiful Ma'arif SH, CN menyatakan ada kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung tersebut. Pasalnya, pihak Jaksa juga menyatakan kasasi terhadap perkara yang sama dengan terdakwa Setiyadi Laksono Halim, pemilik PT. Mutiara Halim, dan MA menolak permohonan banding tersebut.

"Saya kira hakim di Mahkamah Agung yang memutus perkara ini telah khilaf dalam mengambil keputusan. Karena perkaranya sama dengan Setiyadi Laksono Halim hanya persidangannya saja yang dipisahkan. Tapi kenapa Mahkamah Agung menolak banding dari jaksa yang mengadili perkara ini terhadap terdakwa Setiyadi Laksono Halim dan mengabulkan perkara Pak Fauzi padahal pokok perkaranya sama. Ini kan ada disparitas namanya. Dalam perkara yang sama tidak bisa ada dua keputusan yang berbeda. Ini sangat tidak adil namanya," kata Syaiful Maarif kepada sejumlah wartawan di Lumajang usai menghadiri persidangan di PN Lumajang, jumat (07/2) hari ini.

Dalam sidang pertama dengan agenda pemeriksaan ini, mantan Bupati Lumajang yang sudah berusia 74 tahun ini tidak bisa menghadiri persidangan karena sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit di Malang. Namun dalam persidangan berikutnya, menurut rencana mantan Bupati Lumajang itu akan hadir di persidangan.

Menurut Syamsul Maarif, setiap warga negara sama kedudukannya didepan hukum, dan sudah seharusnya mantan Bupati Lumajang Drs. H. Achmad Fauzi juga dibebaskan dalam perkara ini karena sebenarnya ketiga tersangka yakni Setiyadi Laksono Halim, dan Mantan Sekda Lumajang Endro Prapto Ariyadi pokok perkaranya sama. Jika yang satu diputus bebas sementara yang lain dihukum, maka menurut Syaiful Maarif sudah jelas ada kesalahan dalam pengambilan keputusan hukum, terutama terhadap kliennya Drs. H. Achmad Fauzi.

"Putusan ini sebagai sebagai bukti baru. Itu yang pertama, yang kedua di PN Lumajang kan sudah jelas masalah ini adalah masalah perdata dan klien kami dinyatakan bebas. Yang ketiga, Mahkamah Agung menolak banding dari jaksa atas terdakwa Setiyadi Laksono Halim. Lalu kenapa punya Pak Fauzi dikabulkan. Ini kan ada disparitas namanya. Perkaranya sama, pasal yang dikenakan juga sama, tapi kenapa putusannya berbeda. Bahkan satu hakim ada yang sama dalam persidangan perkara ini. Ini yang tadi kita sampaikan di PN Lumajang," kata Syaiful Maarif lagi.

Syaiful Maarif juga membawa keterangan ahli hukum yang dengan jelas mengatakan bahwa jika pokok perkara sama, pasal yang dituduhkan sama, maka sudah seharusnya putusannya juga sama. Namun dalam perkara yang menimpa mantan Bupati Lumajang Achmad Fauzi, justru ada dua putusan yang berbeda. Sumber : Warta Lumajang
Read More

Fasilitator Kecamatan

9:12 AM | , , , , , , , , , ,



FASILITATOR…!!! E…hemmmm…..!!!???. Di lain hal menjadi seorang Fasilitator ada kebanggaan tersendiri dengan sebutan sebagai seorang Fasilitator, dia dituntut menjadi seorang yang bisa memfasilitasi terkait Program ditingkat kecamatan, nagari, kampung atau dusun bahkan dengan pihak lain sekalipun.

Berbicara dengan fasilitasi tentu si Fasilitator akan bertemu dengan banyak orang serta stacholder – stacholder yang ada ditingkat Kecamatan dan Nagari-nagari wilayah dimana si Fasilitator di tugaskan. 

Suatu kebanggaan memang, apabila si Fasilitator berhasil melakukan fasilitasi atau pendampingan ditingkat kecamatan pada suatu kegiatan, atau berhasil dalam memfasilitasi penanganan sebuah masalah, semua orang memuji dan menganggap fasilitator seorang yang super. 

Namun sebaliknya dikala Fasilitator dihadapkan pada sebuah masalah yang begitu konflik, seolah-olah pihak lain yang selama ini selalu bersama-sama dengan fasilitator, apabila diajak berbicara tentang penanganan masalah, ada suatu keengganan bagi pelaku-pelaku yang terkait yang dirasakan si-Fasilitator untuk terlibat dalam penyelesaian masalah yang sedang dihadapi oleh si-Fasilitator tersebut. 

Tidak boleh tidak, karena jabatan sebagai Fasilitator telah disandang, si-Fasilitator harus dapat menjadi mediator dalam penyelesaian masalah tersebut dengan teknik atau cara si-fasilitator itu sendiri. Dalam penanganan masalah yang paling sering dilakukan oleh seorang fasilitator yaitu kembali pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO). Hal ini betul-betul membantu sang Fasilitator dalam bertindak untuk mengambil suatu keputusan bersama-sama dengan masyarakat.

Ada beberapa sanksi yang dapat dilakukan dalam hal penanganan masalah yang merujuk pada PTO Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan, antara lain :


  1. Sanksi masyarakat, sanksi yang ditetapkan melalui kesepakatan dalam musyawarah masyarakat, dimana kesepakatan sanksi dituangkan secara tertulis dan dicantumkan dalam berita acara musyawarah.
  2. Sanksi hukum, sanksi yang diberikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Sanksi Program, sanksi ini berdampak terhadap keberlanjutan program di tingkat kecamatan atau desa, apabila Kecamatan atau desa, jorong, tidak dapat mengelola PNPM Mandiri Perdesaan dengan baik, seperti :

a.       Menyalahi prinsip-prinsip program
b.      Menyalahgunakan dana atau wewenang,
c.       Penyimpangan prosedur
d.      Hasil kegiatan tidak terpelihara dan tidak dapat dimanfaatkan oleh  masyarakat.

Dari tiga sanksi diatas, ini merupakan senjata ampuh yang selalu dipergunakan oleh Fasilitator dalam menyelesaikan sebuah masalah ditingkat kecamatan, Nagari/Desa. Penanganan masalah yang dilakukan tentu tetap berpijak pada penyelesaian berjenjang.

Disaat si Fasilitator berhasil dalam memfasilitasi suatu kecamatan dalam pelaksanaan Program, termasuk penanganan masalah yang begitu konflik, yang didapat oleh sang Fasilitator hanya gigit jari, sedangkan masyarakat yang mereka damping seperti UPK, BKAN, PL, TPPP dan KPMJ mereka diberikan kesempatan untuk mendapatkan “REWARD”, hal ini tentu akan   mengurangi semangat Fasilitator dalam peningkatan kinerja dalam program lantaran tidak adanya keadilan bagi si Fasilitator. 

Yang paling menyakitkan bagi si Fasilitator, kebiasaan yang selalu mengesampingkan Fasilitator dalam mengambil kebijakan adalah “Asal Bapak Senang” (ABS), yang dapat nama dalam keberhasilan tersebut adalah petinggi-petinggi kecamatan, Kabupaten dan Propinsi, hal ini terbukti dengan penilaian yang dilakukan baru-baru ini, semua pelaku masyarakat yang terbaik mendapatkan reword dan termasuk petinggi-petinggi kabupaten dan propinsi, dan bagaimana dengan Fasilitatornya....?

Tentu hanya sebagai penonton dan bukan pemain, tapi sebaliknya dikala pelaku masyarakat tidak berdaya dalam mensukseskan program, yang mendapat cercahan atau “lamang angek” adalah si Fasilitator. Seolah-olah si Fasilitator hanya sebagai “ganja batu”, disaat kendaraan yang di ganja batu melaju, maka si ganja batu tidak diikutkan naik pada kendaraan, tetapi sebaliknya siganja batu tetap tinggal sebagai “GANJA BATU”.

Bekerja sebagai "FASILITATOR” pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), harus bisa menyatupadukan budaya local, social, adat istiadat dengan aturan-aturan yang ada di dalam Program guna suksesnya pelaksanaan program dikecamatan dimana dia bertugas.

Untuk menghadapi dan menyatupadukan aturan-aturan program  dengan pola pikir masyarakat yang beragam latar belakang, Fasilitator bersama perangkat desa merasa kesulitan dalam mengumpulkan masyarakat untuk melakukan  musyawarah-musyawarah, yang namanya manusia biasa terkadang membuat sang fasilitator kesal dalam pelaksanaan musyawarah, sebagaimana dituntut pada alur tahapan program itu sendiri, sementara masyarakat yang akan difasilitasi oleh fasilitator itu sendiri enggan untuk berkumpul guna merencanakan pembangunan di desanya. 

Dalam musyawarah-musyawarah, fasilitator selalu berhadapan hanya dengan tokoh-tokoh desa/Nagari. Sulitnya mengumpulkan masyarakat memang terkadang muncul kejenuhan bagi seorang fasilitator dalam pelaksanaan musyawarah-musyawarah sementara progres ditingkat kecamatan selalu didesak untuk pelaporan ketingkat Kabupaten. 

Terkadang lama kelamaan kejenuhan itu datang juga menghampiri diri sang fasilitator karena sering dihadapkan pada masalah-masalah yang diluar kemampuan. Sebagai Fasilitator dalam pekerjaan cukup banyak Jorong/ Nagari  minta bantuan dalam pendampingan, belum lagi pelaksanaan peningkatan kapasitas masyarakat yang juga harus dilaksanakan, sehingga sang Fasilitator terlalu sibuk dan terkadang tidak dapat memberikan perhatian yang optimal kepada masyarakat. 

Rasanya dalam hal ini tidak begitu banyak alasan untuk dapat membantu sang Fasilitator, karena atasan juga sibuk dengan laporan dan supervise ke tingkat kecamatan-kecamatan diwilayah kabupaten tempatnya bertugas terhadap pelaksanaan kegiatan. 

Beban administrasi kadang-kadang terpaksa tertunda lantaran begitu banyaknya administrasi pelaporan yang harus dilaporkan belum lagi peningkatan kapasitas masyarakat. Dengan begitu banyaknya pelaporan administrasi serta prosedur dan mekanisme yang harus dilakukan, lama kelamaan pekerjaan sang Fasilitator hanya menjadi jabatan yang mencari titik aman, dan tidak perlu terlalu menghabiskan tenaga karena evaluasi  kinerja tidak menjadi perhatian bagi atasan tetapi prosentase progress adalah pilihan utama.
Kita semua tahu betul keistimewaan dan keunggulan dari PNPM Mandiri Perdesaan, karena kurang lebih 15 Tahun perjalanan program di Indonesia umumnya banyak hal yang positif yang dapat dipetik dari PPK / PNPM Mandiri Perdesaan yakni:

  1. Teknik Perencanaan Pembangunan Desa
  2. Teknik Pengambilan Keputusan dan skala prioritas
  3. Terjadinya transfer ilmu dari Fasilitator pada pelaku ditingkat masyarakat
  4. Teknik pelaksanaan kegiatan serta pengawasan kegiatan oleh masyarakat
  5. Terbukanya lapangan kerja ditingkat Desa / Nagari
  6.  Adanya alokasi modal yang dapat diakses oleh masyarakat untuk pengembangan usaha
  7. Masyarakat mandiri dalam merancang kebutuhan social dasar yang mengacu pada RPJM Nagari serta Rencana kegiatan pembangunan nagari (RKP Nagari)
  8.  Dan masih banyak keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh PPK / PNPM Mandiri Perdesaan.

Program ini bisa dijadikan sebagai bukti nyata dimana dalam pelaksanaan perencanaan yang dimulai dari rembug dusun/jorong, bahwa masyarakat awam pun dapat ikut berpartisipasi dalam menentukan arah pembangunan dusun/jorongnya. 

Sayangnya, akhir-akhir ini PNPM Mandiri Perdesaan mulai melupakan apa yang dipelajari dari pengalaman bersama dari sekian tahun tentang cara membangun Desa/Nagari dengan lebih baik, cara pengambilan keputusan yang jauh lebih berhasil, keberlanjutan atau manfaat jangka panjang bagi masyarakat. 

Aturan dan prosedur yang melindungi proses sering dianggap formalitas saja, dan kita telah kehilangan arah ketujuan terbesar dan terpenting dalam pengentasan kemiskinan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di bumi pertiwi ini.

Mudah-mudahan tulisan ini tidak menjadikan acuan bagi sang Fasilitator, tetapi resikonya pasti ada terhadap perjalanan program kedepan. Masalah ini bukanlah masalah sang fasilitator itu sendiri, akan tetapi ini adalah masalah bagi fasilitator-fasilitator diseluruh bumi pertiwi. 

Mudah-mudahan pula tulisan ini bisa membantu penyemangat sang fasilitator dalam meningkatkan kinerja demi masyarakat miskin di lapangan, amin.

Read More

Penentuan lolosnya Khofifah hari ini

8:38 AM | , , , , , , , , , ,

Surabaya, -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jatim menunggu perbaikan persyaratan administrasi dan kelengkapan berkas bagi empat pasangan calon pada Minggu (16/6/2013) hari ini hingga pukul 24.00 malam.

Ketua Divisi Pencalonan KPU Jatim Agus Mahfudz Fauzi kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya hanya menerima apapun surat yang diberikan oleh partai pendukung maupun tim sukses bakal pasangan calon.
Sebab masa perbaikan syarat dukungan sejak 10 Juni akan berakhir pada tanggal 16 Juni."Selanjutnya KPU Jatim bersama Bawaslu Jatim akan kembali melakukan verifikasi dan klarifikasi ke pihak-pihak terkait menyangkut persyaratan dukungan bakal pasangan calon yang maju di pemilukada Jatim.
Penetapan pasangan calon yang lolos baru akan dilaksanakan antara tanggal 8-14 Juli 2013," tegasnya.

Komisioner KPU Jatim lainnya, Agung Nugroho menambahkan, pihaknya belum akan menggelar rapat pleno penentuan lolos atau tidaknya pasangan Khofifah-Herman pada Senin (17/6/2013) dini hari sepertinya halnya pleno pertama. Ini karena pleno final baru dilaksanakan 14 Juli 2013. "Jadi, nggak ada kewajiban lima komisioner harus hadir pada malam nanti di kantor. Ini karena kami hanya menerima perbaikan berkas saja. Baru setelah itu, kami verifikasi ulang DPP PPNUI dan DPP PK serta konsultasi ke KPU RI. Kemudian, KPU Jatim baru pleno," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pada hasil rapat pleno pertama KPU Jatim (Minggu, 9 Juni 2013) terkait dualisme dukungan Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan (PK), KPU Jatim memutuskan PPNUI dan PK baik yang mendukung Khofifah-Herman dan Karsa, sama-sama tidak memenuhi syarat (TMS).

"Faktanya, Ketua Umum PPNUI dan PK mendukung pasangan Khofifah-Herman, sedangkan kedua sekjennya menyatakan sah kepengurusan yang dukung Karsa. Sesuai aturan, harus ketua umum dan sekjen yang meneken SK rekom, tidak bisa hanya salah satu saja," tukasnya.

Pemberian kesempatan perbaikan itu berdasarkan pasal 95 Peraturan KPU nomor 9/2012 tentang pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yakni apabila syarat bakal calon tidak lengkap, maka parpol dan gabungan parpol bisa memperbaiki dokumen persyaratan calon atau mengganti bakal pasangan calon atau salah satu bakal pasangan calon.

"Tetapi dilarang menambah atau menarik dukungan maupun mengalihkan dukungan dari pasangan calon ke pasangan calon lain. Yang boleh adalah mengubah kepengurusan, sepanjang dilakukan DPP yang sah terdaftar di Kemenkumham dan dilaksanakan sesuai AD/ART parpol," imbuhnya.

Apakah masih ada peluang untuk Khofifah-Herman lolos? "Peluang Khofifah masih terbuka, pertama, jika bisa merangkul Sekjen PPNUI dan PK kembali ke 'jalan yang benar' bersama Ketua Umum mendukungnya. Peluang kedua, merubah kepengurusan sesuai AD/ART parpol dan kaidah hukum," tutur Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad ketika itu.

Seperti diketahui, pilgub Jatim ini PK dan PPNUI terjadi dualisme dukungan. Dukungan dua parpol itu memiliki dampak yang siginifikan terhadap pasangan Khofifah-Herman untuk lolos dalam pilgub Jatim pada 29 Agustus.

Tanpa dua parpol tersebut, Khofifah-Herman bakal kandas karena dukungan parpol kurang dari 15 persen seperti yang disyaratkan oleh KPU. Perolehan suara PPNUI hasil pemilu 2009 mencapai 0,24 persen dan PK memiliki 0,50 suara sah.‬ Total dukungan Khofifah-Herman saat mendaftar di KPU Jatim mencapai 15,55 persen. Tapi, jika dikurangi dua parpol itu hanya tersisa 14,81 persen.
http://www.beritajatim.com/detailnews.php/29/Menuju_Grahadi/2013-06-16/174995/Penentuan_Lolos_Tidaknya_Khofifah-Herman_14_Juli

Read More

Kampanye ARIF di Lumajang

11:21 PM | , , , , , , , , , ,


Majunya Agus Wicaksono dalam Pilkada Lumajang dari PDI Perjuangan. Ternyata, tak lepas dari surat tugas dari ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri, karena dianggap bisa membawa perubahan Masyarakat Lumajang lebih sejahtera dan bermartabahat.

Ketua DPD PDI_Perjuangan Jatim, Sirmadji mengaku, majunya Agus Wicaksono adalah tugas dari partai seperti halnya Jokowi di Pilgub Di Jakarta. Karena perjuangan Agus Wicaksono di DPRD Lumajang dalam melakukan kontrol, pengawasan, Budjeting dan legislasi mementingkan kepentingan rakyat.

"Jadi ini tugas partai dan Mas Agus Wicaksono dipercaya dengan didampaingi tokoh agama yang pengabdiannya tidak perlu diragukan lagi yakni KH. Adnan Syarif," jelasnya.

Hal yang sama diakui oleh Agus Wicaksono, dirinya tidak menyangka mendapat tugas dari partai seperti Jokowi. Yang berbeda hanya Jokowi dari wakikota ke Gubernur, dirinya dari Ketua DPRD ke Calon Bupati Lumajang."Ini Amanah dan kepercayaan partai dan masyarakat di Lumajang. Ini sebuah tugas yang harus kami lakukan untuk Lumajang lebih sejahtera dan bermartabat," ungkapnya.
Read More

Kampaye SA'AT Lumajang

11:11 PM | , , , , , , , ,

Pasangan calon bupati - wakil bupati Lumajanga Sjahrazad Masdar - As'at (SAAT) melakukan kampanye akbar di Lapangan GOR Wira Bhakti Lumajang, Kamis (23/5/2013). Kampanye akbar ini menandai kampanye dalam rapat terbuka yang dimiliki oleh pasangan itu.

Setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati Lumajang mendapat tiga kali kampanye dalam bentuk rapat terbuka. Kali ini giliran pasangan SAAT melakukan rapat terbuka setelah sebelumnya pasangan Ali Mudhori - Samsul Hadi juga melakukan kampanye akbar di tempat yang sama.
Pasangan SAAT dihadiri juru kampanye Taufik Hidayat, caleg DPR RI PAN daerah pemilihan Jember - Lumajang. Kampanye itu dihadiri ribuan simaptisan pasangan itu.

Wakil Ketua Tim Pemenangan pasangan SAAT Faisol Salim mengatakan, pasangan SAAT menggunakan jatah kampanye terbuka yang diberikan oleh KPU.

"Tiga kali kesempatan kami pakai semua, lainnya bentuk dialog dengan sejumlah elemen," ujar Salim.

Kampanye dalam bentuk rapat terbuka tim ini dilakukan di Lapangan Ranupakis Kecamatan Klakah, lalu di Lapangan Panggung Lombok Kecamatan Candipuro dan terakhir di Lapangan GOR Wira Bhakti.

Kampanye tatap muka di hari terakhir dilakukan oleh pasangan Agus Wicaksono - M Adnan Syarif, Jumat (24/5/2013).

Sementara pasangan Indah Pakarti - Abdul Kafi (Indah-Kafi) menggelar kampanye terbuka dalam bentuk berkeliling membawa badut dan pengeras
suara, Selasa (21/5/2013). Tim pemenangan pasangan itu melakukan kampanye keliling di sejumlah kecamatan di Lumajang.

Pilkada Lumajang digelar Rabu (29/5/2013). Ada empat pasangan bertanding yakni pasangan incumbent Sjahrazad Masdar - As'at (SAAT), Agus Wicaksono - M Adnan Syarif (A-Rif), Ali Mudhori - Samsul Hadi (ASA) dan Indah Pakarti - Abdul Kafi (Indah-Kafi). SumbersukoNews/ari

Read More