Dapatkah Publik Percaya Laporan Harta Kekayaan Capres-Cawapres ?
Jakarta, Harta Kekayaan Capres dan Cawapres menuju RI 1, sudah dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku lembaga penyelenggara pemilihan umum presiden ( Pilpres ). Dari keempat kandidat, Prabowo Subianto tercatat merupakan capres terkaya dengan kekayaan Rp1,67 triliun. Sedangkan Joko Widodo (Jokowi) merupakan capres ‘termiskin’ dengan mengantongi kekayaan Rp29,89 miliar.Direktur Eksekutif Lembaga Survei Independen Nusantara (LSIN), Yasin Mohammad, menyatakan harta kekayaan yang disampaikan seluruh kandidat tidak semuanya dapat dipercaya publik lantaran semuanya merupakan pengusaha.
"Misal Jokowi dengan angka Rp 29 miliar sebagai pengusaha seperti halnya Prabowo selama menjadi pengusaha, tingkat kepercayaan publik tidak 100 persen percaya," kata Yasin saat dikonfirmasi melalui telepon.
Menurutnya, seluruh kandidat memiliki aset yang tidak disampaikan kepada KPK, karena sistem yang digunakan berdasarkan laporan. "Semua memiliki aset yang tidak disampaikan seluruhnya kepada KPK. Di lain pihak KPK mengakui keterbatasan waktu. Memang ada beberapa yang diteliti langsung oleh KPK, tapi tidak sampai detil. KPK lebih banyak menerima laporan. Alasan waktu sangat logis," terangnya.
Ke depan, Yasin menyarankan, agar KPK dapat bekerjasama dengan lembaga lain seperti Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia (BI).
Selain itu harta kekayaan para kandidat seharusnya dilaporkan jauh-jauh hari, misal enam bulan sebelum dinyatakan sebagai capres-cawapres guna menunjukkan akuntabilitas dan transparansi.
"Yang terpenting pertanggungjawaban atas harta kekayaan itu, jika ditemukan ada harta dari pencucian uang, akan menghancurkan calon tersebut," tambah Yasin.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan, pelaporan harta kekayaan oleh Capres dan Cawapres sudah tuntas dan memenuhi syarat. Mengenai isi laporan, tanggung jawab masing-masing calon.
"Kami menilai dua tahap. Pertama, waktu mereka memasukkan tanda terima bahwa mereka telah memasukkan laporan itu. Itu telah masuk di awal. Kedua, hasil verifikasi yang kami bacakan," ujar Husni saat ditemui di KPU, Selasa (1/7).
Husni menambahkan, dua hal tersebut merupakan syarat untuk penilaian unsur kepatuhan. “Dan dua-duanya sudah 'lolos'. Jadi dua hal itu. Kami nilai apakah kedua pasangan capres cawapres memenuhi unsur kepatuhan terhadap pelaporan atau tidak," kata Husni.
Husni juga mengatakan, pihaknya tidak memeriksa kejanggalan-kejanggalan dalam laporan kekayaan capres dan cawapres. "Dari segi persyaratan semua sudah tuntas. Menyangkut isi laporan, itu tanggung jawab masing-masing," ucapnya.
Diungkapkan Husni, pengumuman harta kekayaan capres dan cawapres pada pemilu tahun 2014 yang diterimanya dari KPK merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 poin f UU Pemilihan Presiden Nomor 42 tahun 2008.
"Dalam pasal 14 peraturan KPU nomor 15 tahun 2014 tentang pencalonan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden disebutkan bahwa, domumen persyaratan bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus disampaikan kepada KPU berupa bukti tanda terima penyerahan laporan harta kekayaan pribadi atau pejabat negara dari KPK," pungkas Husni.
Sebelumnya, pasangan capres-cawapres nomor urut satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa pada 25 Juni 2014 telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Esoknya, giliran pasangan capres-cawapres nomor urut dua Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) melakukan hal serupa di KPK.
Dalam laporan harta kekayaan yang telah diverifikasi KPU, Prabowo Subianto tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 1.670.392.580.402 atau Rp 1,67 triliun dan 7.503.134 atau 7,5 juta dolar AS.
Total harta kekayaannya itu terdiri atas harta tidak bergerak. Yaitu (1) empat bidang tanah senilai Rp 105.892.190.000, (2) delapan unit alat transportasi senilai Rp 1.432.500.000, (3) usaha peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan, dan usaha lainnya senilai Rp 12.196.000.000, dan (4) barang-barang seni dan antik senilai Rp3.000.500.000.
Sedangkan harta bergerak terdiri atas (1) surat berharga berupa kepemilikan saham di 26 perusahaan senilai Rp 1.526.182.000.011 dan 7,5 juta dolar AS, (2) uang tunai, deposito, tabungan, giro dan setara kas lainnya Rp 20.496.657.361 (4 Rekening) dan 3.134 dolar AS (1 rekening), dan (3) harta bergerak lain sebanyak 127 buah senilai Rp 1.221.727.000.
Prabowo juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 28.993.970. "Setelah dikurangi utang, total harta kekayaan saya Rp 1.670.392.580.402 dan 7.503.134 dolar AS," kata Prabowo saat mengumumkan harta kekayaannya di gedung KPU, Selasa (1/7). Harta kekayaan Prabowo itu tercatat per 20 Mei 2014.
Sedangkan pasangannya, Hatta Rajasa, memiliki kekayaan sebesar Rp 30.234.920.584 atau Rp 30,2 miliar dan 75.092 dolar AS. Seperti halnya Prabowo, harta kekayaan Hatta juga tercatat per 20 Mei 2014.
Sementara itu, capres Jokowi memiliki harta kekayaan sebesar Rp 29.892.946.012 atau Rp 29,8 miliar dan 27.633 dolar AS.
Total harta kekayaan Jokowi itu terdiri atas harta tidak bergerak yaitu berupa 24 bidang tanah senilai Rp 19.450.455.000, 12 unit kendaraan senilai Rp 954.200.000, satu unit usaha lainnya senilai Rp 572.404.076. Juga logam mulia, batu mulia, dan harta bergerak lainnya senilai Rp 361.350.000.
Lalu ada 19 rekening giro dan setara kas lain senilai Rp 488.147.018 dan 27.633 dolar AS.
Sedangkan pasangannya, Jusuf Kalla, mengantongi harta kekayaan sebesar Rp 465.610.495.057 atau Rp 465,6 miliar dan 1.058.564 dolar AS. Terdiri atas harta tidak bergerak sebanyak 51 bidang tanah dan bangunan senilai Rp121.817.192.000.
JK juga memiliki harta bergerak empat unit dengan nilai Rp 525 juta, usaha lain Rp 1 juta. Ada juga harta bergerak lainnya yang nilainya Rp 538.300.000.
"Nilai harta tersebut menggunakan taksiran pasar," kata JK saat memaparkan harta kekayaannya di gedung KPU, Selasa (1/7).
Mantan Ketua Umum Partai Golongan Karya itu juga memiliki surat berharga senilai Rp 334.803.839.290 dan 357.751 dolar AS. JK juga memiliki giro senilai Rp 6.945.423.767 dan 700.613 dolar AS.
Seperti halnya Prabowo, JK juga memiliki utang sebesar Rp 19.660.000. Setelah dikurangi utang, total kekayaan JK adalah sebesar Rp 465.610.495.057 dan 1.058.564 dolar AS.
Sumber : Ari - Sumbersuko
Hari ini Kekayaan Capres dan Cawapres diumumkan KPU
![]() |
| Pengumuman Harta Kekayaan oleh KPU |
JAKARTA —
Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Hasil Pelaporan Harta Kekayaan kedua pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI 2014-2019 di kantor KPU, Jakarta, Selasa (1/7).
Calon Presiden nomor urut 1, H. Prabowo Subianto memiliki jumlah kekayaan tertinggi yakni Rp 1,6 trilliun dan US$ 7,5 juta. Jumlah total harta Prabowo Subianto terdiri dari harta tidak bergerak berupa empat bidang tanah, delapan kendaraan, peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan usaha lainnya. Selain itu, Prabowo Subianto memiliki jumlah utang terkecil senilai hampir Rp 29 juta.
Calon Wakil Presiden Moh. Jusuf Kalla memiliki jumlah kekayaan yang terbanyak kedua setelah Prabowo Subianto yaitu Rp 465 milliar, sementara harta kekayaan Hatta Rajasa menempati urutan ketiga yakni Rp 30 milliar.
Calon Presiden nomor urut 2, Joko "Jokowi" Widodo, memiliki harta paling sedikit di antara ketiganya dengan Rp 29 milliar dan $27.633 serta utang hampir Rp 1,94 miliar.
Jokowi mengatakan, laporan harta kekayaan ini tidak dapat dijadikan dasar oleh siapapun untuk menyatakan bahwa seluruh harta kekayaan tersebut tidak terkait dengan tindak pidana
Komisioner KPU Ferry Kurnia menyatakan bahwa laporan hasil kekayaan ini diumumkan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat terkait pemerintahan yang bersih dan Bebas Korupsi.
Selain itu, laporan kekayaan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tersebut, lanjutnya, dimaksudkan agar masyarakat juga mengetahui harta kekayaan dari masing-masing calon pemimpinnya.
"Kami juga akan menginformasikan lebih jauh dan lebih luas kepada masyarakat melalui website kami jadi ini tentunya perlu dicermati, dipahami oleh seluruh masyarakat," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja meminta masyarakat untuk memberi masukan kepada pihak KPK perihal Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Jika ada tambahnya, masukan itu akan diverifikasi untuk dibandingkan dengan LHKPN yang dilaporkan capres dan cawapres kepada KPK.
Menurutnya, jika memang laporan masyarakat itu terbukti benar, maka KPK akan kembali mengumumkannya. Dia mengatakan sebaiknya masukan masyarakat tersebut disampaikan sebelum hari pemungutan suara, yaitu 9 Juli 2014 karena masukan itu akan dapat memengaruhi sikap pemilih dalam memilih pasangan Capres dan Cawapres.
Adnan berjanji KPK itu tidak akan membeda-bedakan penanganan laporan yang terkait soal laporan kekayaan tersebut. Kubu Prabowo-Hatta dan Jokowi JK akan diperlakukan sama, ujarnya.
"Kebenaran pelaporan kekayaan dan pengumuman terhadap publik sesuatu yang sangat penting.Demikian dengan kewajaran kekayaan penghasilan yang sah sebagai prinsip mendasar dalam penyelenggaran negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dan informasi lain KPK akan menerapkan UU tindak pidana korupsi dan pencucian uang untuk memproses adanya ketidakbenaran laporan kekayaan. Asal usul kekayaan yang mencurigakan dan ketimpangan jumlah kekayaan dan penghasilan yang sah," ujar Adnan.
Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Hasil Pelaporan Harta Kekayaan kedua pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden RI 2014-2019 di kantor KPU, Jakarta, Selasa (1/7).
Calon Presiden nomor urut 1, H. Prabowo Subianto memiliki jumlah kekayaan tertinggi yakni Rp 1,6 trilliun dan US$ 7,5 juta. Jumlah total harta Prabowo Subianto terdiri dari harta tidak bergerak berupa empat bidang tanah, delapan kendaraan, peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian, kehutanan, pertambangan dan usaha lainnya. Selain itu, Prabowo Subianto memiliki jumlah utang terkecil senilai hampir Rp 29 juta.
Calon Wakil Presiden Moh. Jusuf Kalla memiliki jumlah kekayaan yang terbanyak kedua setelah Prabowo Subianto yaitu Rp 465 milliar, sementara harta kekayaan Hatta Rajasa menempati urutan ketiga yakni Rp 30 milliar.
Calon Presiden nomor urut 2, Joko "Jokowi" Widodo, memiliki harta paling sedikit di antara ketiganya dengan Rp 29 milliar dan $27.633 serta utang hampir Rp 1,94 miliar.
Jokowi mengatakan, laporan harta kekayaan ini tidak dapat dijadikan dasar oleh siapapun untuk menyatakan bahwa seluruh harta kekayaan tersebut tidak terkait dengan tindak pidana
Komisioner KPU Ferry Kurnia menyatakan bahwa laporan hasil kekayaan ini diumumkan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat terkait pemerintahan yang bersih dan Bebas Korupsi.
Selain itu, laporan kekayaan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tersebut, lanjutnya, dimaksudkan agar masyarakat juga mengetahui harta kekayaan dari masing-masing calon pemimpinnya.
"Kami juga akan menginformasikan lebih jauh dan lebih luas kepada masyarakat melalui website kami jadi ini tentunya perlu dicermati, dipahami oleh seluruh masyarakat," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja meminta masyarakat untuk memberi masukan kepada pihak KPK perihal Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Jika ada tambahnya, masukan itu akan diverifikasi untuk dibandingkan dengan LHKPN yang dilaporkan capres dan cawapres kepada KPK.
Menurutnya, jika memang laporan masyarakat itu terbukti benar, maka KPK akan kembali mengumumkannya. Dia mengatakan sebaiknya masukan masyarakat tersebut disampaikan sebelum hari pemungutan suara, yaitu 9 Juli 2014 karena masukan itu akan dapat memengaruhi sikap pemilih dalam memilih pasangan Capres dan Cawapres.
Adnan berjanji KPK itu tidak akan membeda-bedakan penanganan laporan yang terkait soal laporan kekayaan tersebut. Kubu Prabowo-Hatta dan Jokowi JK akan diperlakukan sama, ujarnya.
"Kebenaran pelaporan kekayaan dan pengumuman terhadap publik sesuatu yang sangat penting.Demikian dengan kewajaran kekayaan penghasilan yang sah sebagai prinsip mendasar dalam penyelenggaran negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dan informasi lain KPK akan menerapkan UU tindak pidana korupsi dan pencucian uang untuk memproses adanya ketidakbenaran laporan kekayaan. Asal usul kekayaan yang mencurigakan dan ketimpangan jumlah kekayaan dan penghasilan yang sah," ujar Adnan.
Sumber : Voa News
Memprioritaskan Usulan Berbasis Pengembangan Wilayah Antar Desa
Memasuki Tahun Anggaran 2014,
tahapan-tahapan kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan ( PNPM-MPd ) di kecamatan Wonoayu mulai giat
dilaksanakan.
Setelah beberapa tahapan awal semisal MAD Sosialisasi, Musdes informasi, musdus penggalian gagasan, musdus khusus perempuan, Musdes perencanaan selesai dilaksanakan, tahapan berikutnya adalah penulisan usulan. Tahapan pembuatan proposal usulan desa oleh Tim Penulis Usulan( TPU ).
Dalam tahapan penulisan usulan, di sebuah acara Rapat Koordinasi Kader Desa, Fasilitator pemberdayaan Kecamatan ( FK ) Wonoayu, Ilonka Widyawati, SE. menekankan bahwa usulan yang diajukan di Tahun Anggaran 2014 hendaklah lebih diperioritaskan pada usulan-usulan yang berbasis pada pengembangan wilayah antar desa, semisal usulan pembangunan jembatan, peningkatan jalan antar dua desa atau lebih.
Menindak lanjuti skala perioritas ini, pada hari Sabtu, 7 Desember 2013 bertempat di Balai Desa Plaosan, Badan Kerjasama Antar Desa ( BKAD ),Penanggung Jawab Operasional Kegiatan ( PJOK ), Fasilitator pemberdayaan Kecamatan ( FK ), Fasilitator Teknik ( FT ) dan Pendamping Lokal (PL ) Kecamatan Wonoayu, mengumpulkan Kader Pemberdayaan Masyarak Desa ( KPMD )yang usulan desanya di Tahun Anggaran 2014 ini masuk dalam skala perioritas pengembangan wilayah antar desa.
Beberapa desa yang usulannya bisa disatukan sebagai usulan yang berbasis
pengembangan wilayah antara lain, Candinegoro, Pagerngumbuk, Plaosan,
Mulyodadi dan Ploso. Usulan desa Candinegoro bisa disambungkan dengan
usulan desa Pagerngumbuk, usulan desa Pagerngumbuk yang lainnya bisa
disambungkan dengan usulan dari desa Plaosan,usulan yang lain dari desa
plaosan bisa disambungkan dengan usulan dari desa Mulyodadi,sementara
usulan dari desa Mulyodadi bisa disambungkan dengan usulan dari desa
Ploso.
Dalam pertemuan di Balai Desa Plaosan, Kader Teknik – Kader Teknik desa menuangkan usulan-usulan yang berbasis pengembangan wilayah itu dalam sebuah peta-peta desa sehingga usulan-usulan itu tidak hanya sekedar wacana tapi sudah jadi bagian dari arsip usulan desa.
Daftar Rekruitment Calon Fasilitator Kecamatan Tahun 2014
Mohon dipersiapkan bagi nama-nama calon Fasilitator Kecamatan yang masuk dalam Daftar Rekruitmen Tahun 2014 berikut :
1. Shortlist FK PMD 14 April 2014_001 Lihat / Unduh
2. Shortlist FK PMD 14 April 2014_002 Lihat / Unduh
3. Shortlist FK PMD 14 April 2014_003 Lihat / Unduh
4. Shortlist FK PMD 14 April 2014_004 Lihat / Unduh
5. Shortlist FK PMD 14 April 2014_005 Lihat / Unduh
6. Shortlist FK PMD 14 April 2014_006 Lihat / Unduh
Read More
1. Shortlist FK PMD 14 April 2014_001 Lihat / Unduh
2. Shortlist FK PMD 14 April 2014_002 Lihat / Unduh
3. Shortlist FK PMD 14 April 2014_003 Lihat / Unduh
4. Shortlist FK PMD 14 April 2014_004 Lihat / Unduh
5. Shortlist FK PMD 14 April 2014_005 Lihat / Unduh
6. Shortlist FK PMD 14 April 2014_006 Lihat / Unduh
5 Website Terbaik Untuk Mendapatkan Uang Dengan Meng-Upload File
Dapat menghasilkan uang
dengan cara yang mudah adalah hal yang selalu dicari semua orang. Namun
apa yang benar-benar penting adalah kenyataan bahwa jalan mana yang
Anda pilih di antara ribuan pilihan yang tersedia di pasar online untuk
menghasilkan uang. Ada situs yang akan membayar Anda dengan mengupload
file ke server mereka dan sangat produktif. Pada artikel ini akan saya
sampaikan beberapa situs yang dapat Anda manfaatkan untuk mengeruk dolar secara online. Berikut adalah 5 situs yang unik dan akan membayar pelanggan mereka dengan cara meng-upload file.
1. Docstoc.com
Pembayaran setiap upload file: 50/50 dari pendapatan yang dihasilkan
Anda hanya perlu menulis dan mempromosikan, Docstoc.com akan menampilkan
iklan bersama dokumen Anda, dan Anda akan mendapatkan bayaran yang
fantastis. Setelah Anda mendapatkan akun di Docstoc.com, nikmatilah
pendapatan pasif secara terus menerus, yang Anda perlukan adalah akun
Docstoc.com dan meng-upload file sebanyak yang Anda mau kemudian sisanya
biarlah Docstoc.com yang melakukannya. Semakin banyak orang melihat
dokumen Anda maka semakin besar peluang Anda untuk meningkatkan
pendapatan iklan. Pembayarannya adalah 50/50 dan itu akan langsung
dtransfer ke rekening Anda. Gunakan jejaring sosial untuk mempromosikan
dokumen Anda seperti Facebook, Twitter, LinkedIn, Blog, dll.
Pembayaran setiap upload file: $25 per 1000 download
Nikmati upload file tanpa batas, Anda dapat mengupload semua hal yang
ada di pikiran Anda misalnya artikel atau video. Anda dibayar untuk
apapun file yang Anda upload entah itu lagu favorit, nada dering, game,
perkuliahan, atau apapun yang Anda punya. Dari pada mengupload ke tempat
lain yang tidak menghasilkan, lebih baik Anda upload ke sini dan
menikmati pembayaran yang akan Anda dapatkan. Tetapi ada satu hal
kendala yaitu file yang diupload tidak boleh berkapasitas lebih dari
2GB.
Pembayaran setiap upload file: $1-100 untuk setiap 1000 download
Satu situs lagi yang memungkinkan Anda mendapatkan uang secara online
adalah Uploading.com. Ini adalah fakta bahwa Anda akan mendapatkan
menghasilan minimal sekitar $30. Jika file Anda unik dan banyak yang
mendownload maka bersiaplah untuk menikmati pendapatan. Pembayaran
dilakukan via PayPal, Wire Transfer, Webmoney dan Epese. Uploading.com
adalah situs hard drive online popular jarak jauh yang aman untuk backup
data penting dan Anda bisa dengan cepat dan aman berbagi file dengan
teman dan kolega Anda.
4. Crocko.com
Pembayaran setiap upload file: $1 per 500 download
Dapatkan penghasilan dengan mengupload hingga 2GB, tetapi karena
melayani orang-orang dari segala usia dan budaya dari seluruh dunia,
Crocko.com memastikan dokumen upload tidak melanggar hukum apapun dan
benar-benar ofensif. Anda dapat mendownload sebanyak yang Anda bisa,
tetapi file non-aktif tidak akan disimpan lebih dari 60 hari untuk
pengguna yang memiliki akun gratis.
Pembayaran setiap upload file: $0.20 setiap 1000 tampilan gambar
Situs membantu pengguna untuk meng-upload file dari hard disk dan juga
membaginya dengan jaringan teman-teman Anda di situs-situs jejaring
sosial yang berbeda. Meskipun jumlah yang dibayarkan kepada seseorang
tidak akan menyebabkan orang itu kaya, tapi masih layak dicoba jika
dibandingkan dengan platform picture sharing yang lain seperti Pictu dan
Instagram yang tidak membayar apa-apa dari meng-upload foto.
Nah, itulah 5 website untuk mendapatkan uang dari meng-upload file.
Silahkan Anda coba, yah minimal bisa mendapatkan penghasilan pasif lah
walaupun cuma sedikit. Good luck!
Apakah " Fly Ash " itu ?
Tiga
mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya menemukan
manfaat ampas batu bara atau yang lebih kenal sebagai "fly ash" untuk
menambah kekuatan beton.
Inovasi ini ditemukan oleh tiga mahasiswa ITS Jurusan Teknik Sipil yakni Tegar Juang Pambudi, Vicho Pebiandi, dan Rahmat Jatmikanto.
Menurut pemaparan Tegar, di Surabaya, Selasa, ia sebelumnya tidak mengira ampas batu bara yang biasa dijual Rp150 per kilogram jika dicampur dengan beton ternyata bisa menghasilkan beton bermutu tinggi.
"Dulu dosen saya pernah memberi tahu bahan-bahan yang dicampur pada semen agar lebih kuat dan hemat," katanya.
Dari bahan-bahan yang diberitahu dosennya dan melihat beberapa aturan terkait pembetonan, mereka menjatuhkan pilihan ke "fly ash". Alasannya bahan tersebut mudah didapat dan harganya murah.
Jawa Timur sendiri, kata dia, punya Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton dimana "fly ash" tersedia dengan melimpah. Bahkan Harga 1 kilogramnya hanya Rp150. "Jika membeli dalam jumlah banyak harga bisa jauh lebih murah," ujar mahasiswa asal Trenggalek ini.
Selain itu, "fly ash" juga memiliki keunggulan lain seperti bisa mencegah "crack" atau keretakan pada beton. "Fly ash" juga dapat menjadi bahan yang dapat mereduksi air sehingga dapat menambah tegangan kekuatan.
Namun, pencampuran ini tidak bisa dikerjakan secara sembarang. Sebab, jika penambahan "fly ash" terlalu banyak, mutu beton justru turun. "Pengikatan semennya berkurang, sehingga kualitas beton malah turun," katanya.
Untuk itu, mereka mencari takaran yang pas untuk penambahan "fly ash" ke dalam racikan beton. "Jadi, di sini kita hanya bermain takaran campuran, lalu dicari yang terbaik melalui perhitungan,? katanhya.
Untuk membuat beton biasa maka diperlukan campuran dari batu pecah atau agregat, pasir, semen, dan air. Mereka membuat resep beton baru dengan menambahkan "fly ash" dan "superplastiziser" (SP).
Banyaknya "fly ash" yang dicampurkan adalah 10 persen dari semen. Dari campuran tersebut, ia membuat 5 beton cor untuk di uji kekuatannya. "Target kami beton ini bisa mencapai 70 Mpa," katanya.
Dua beton di tes pada umur tiga hari. Hasilnya lumayan baik yaitu 49 Mpa. Karena beton itu diujikan pada umur 3, 7, 21 sampai 28 hari.
Semakin lama umurnya maka kekuatan beton itu semakin bertambah sehingga 49 Mpa pada hari ketiga bila dikonversikan ketika hari ke-28 maka hasil uji bisa mencapai sekitar 70 Mpa.
Selain dari kekuatannya, efesiensi biaya inovasi ini juga patut di acungi jempol Menurut perhitungan mereka, biaya yang dibutuhkan per meter kubik sekitar Rp800 ribu.
Beton ampas batu bara ini juga meraih Juara I "Indocement Concrete Competition Award" 2008 di Jakarta, November 2008.(*)
Inovasi ini ditemukan oleh tiga mahasiswa ITS Jurusan Teknik Sipil yakni Tegar Juang Pambudi, Vicho Pebiandi, dan Rahmat Jatmikanto.
Menurut pemaparan Tegar, di Surabaya, Selasa, ia sebelumnya tidak mengira ampas batu bara yang biasa dijual Rp150 per kilogram jika dicampur dengan beton ternyata bisa menghasilkan beton bermutu tinggi.
"Dulu dosen saya pernah memberi tahu bahan-bahan yang dicampur pada semen agar lebih kuat dan hemat," katanya.
Dari bahan-bahan yang diberitahu dosennya dan melihat beberapa aturan terkait pembetonan, mereka menjatuhkan pilihan ke "fly ash". Alasannya bahan tersebut mudah didapat dan harganya murah.
Jawa Timur sendiri, kata dia, punya Pusat Listrik Tenaga Uap (PLTU) Paiton dimana "fly ash" tersedia dengan melimpah. Bahkan Harga 1 kilogramnya hanya Rp150. "Jika membeli dalam jumlah banyak harga bisa jauh lebih murah," ujar mahasiswa asal Trenggalek ini.
Selain itu, "fly ash" juga memiliki keunggulan lain seperti bisa mencegah "crack" atau keretakan pada beton. "Fly ash" juga dapat menjadi bahan yang dapat mereduksi air sehingga dapat menambah tegangan kekuatan.
Namun, pencampuran ini tidak bisa dikerjakan secara sembarang. Sebab, jika penambahan "fly ash" terlalu banyak, mutu beton justru turun. "Pengikatan semennya berkurang, sehingga kualitas beton malah turun," katanya.
Untuk itu, mereka mencari takaran yang pas untuk penambahan "fly ash" ke dalam racikan beton. "Jadi, di sini kita hanya bermain takaran campuran, lalu dicari yang terbaik melalui perhitungan,? katanhya.
Untuk membuat beton biasa maka diperlukan campuran dari batu pecah atau agregat, pasir, semen, dan air. Mereka membuat resep beton baru dengan menambahkan "fly ash" dan "superplastiziser" (SP).
Banyaknya "fly ash" yang dicampurkan adalah 10 persen dari semen. Dari campuran tersebut, ia membuat 5 beton cor untuk di uji kekuatannya. "Target kami beton ini bisa mencapai 70 Mpa," katanya.
Dua beton di tes pada umur tiga hari. Hasilnya lumayan baik yaitu 49 Mpa. Karena beton itu diujikan pada umur 3, 7, 21 sampai 28 hari.
Semakin lama umurnya maka kekuatan beton itu semakin bertambah sehingga 49 Mpa pada hari ketiga bila dikonversikan ketika hari ke-28 maka hasil uji bisa mencapai sekitar 70 Mpa.
Selain dari kekuatannya, efesiensi biaya inovasi ini juga patut di acungi jempol Menurut perhitungan mereka, biaya yang dibutuhkan per meter kubik sekitar Rp800 ribu.
Beton ampas batu bara ini juga meraih Juara I "Indocement Concrete Competition Award" 2008 di Jakarta, November 2008.(*)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2011
COPYRIGHT © 2011
Sumber : menuju siteAdu jotos sopir Truk dengan Warga Lumajang
Lolosnya sejumlah truk besar yang tetap melintas di jalur Tempeh
dengan muatan pasir membuat warga geram. Tadi malam, Minggu (9/2) warga
akhirnya sempat cekcok mulut dengan pengemudi angkutan pasir ini. Warga
yang mencoba mengingatkan baik-baik bahwa pemerintah sudah melarang
masuknya angkutan truk besar untuk pasir, ternyata ditanggapi dengan adu
mulut oleh pengemudi truk tersebut.
Menurut sejumlah warga, pada awalnya pengemudi truk tersebut mengaku
bahwa muatannya bukan pasir, melainkan kayu. Namun setelah warga melihat
isinya ternyata pasir, maka wargapun mulai marah. Namun warga berusaha
mengingatkan baik-baik agar hal itu tidak diulangi. Namun kataa warga
diingatkan baik-baik, pengemudi tersebut justru ngomel, karenanya warga
yang marah kemudian melayangkan bogem mentahnya kearah pengemudi truk
tersebut.
Merasa kekuatan tidak seimbang, pengemudi tersebut kemudian melarikan
diri untuk menghindari amukan warga. Namun warga tetap berusaha
memanggil kembali pengemudi truk tersebut untuk meneruskan perjalannya.
"Dia lari mas, tapi kami juga tahu bahwa sopir ini hanya bekerja, maka
kami panggil kembali dan kami persilahkan untuk meneruskan perjalanan
dan membawa muatannya kearah tujuan semula. Tapi kami tetap mengingatkan
agar hal itu tidak diulangi lagi. Apalagi dia juga orang Lumajang yang
sudah tahu betul soal larangan ini," kata salah seorang warga Tempeh.
Sementara itu, Miki Habirullah, anggota DPRD dari Gerindra
menyayangkan lemahnya penegakan aturan oleh aparatur di Lumajang. Baik
polisi maupun Dinas Perhubungan seperti sengaja membiarkan lolosnya truk
pasir tersebut, walaupun larangan itu sudah merupakan kesepakatan
bersama.
"Saya justru khawatir kalau warga benar-benar marah kemudian
melakukan aksi anarkis. Nanti justru warga yang akan disalahkan dan
dihadapkan kepada masalah hukum. Menurut saya, seharusnya pemerintah
antisipativ terhadap masalah ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan," kata Miki Habirullah yang kami hubungi via ponselnya.Sumber : Warta Lumajang
Mantan Bupati Achmad Fauzi, Ajukan PK Atas Putusan Mahkamah Agung
Mantan Bupati Lumajang Drs. H. Achmad Fauzi yang diputus bersalah
oleh Mahkamah Agung akhirnya mengajukan Peninjuan Kembali atas perkara
yang dulu disidangkan di Pengadilan Negeri Lumajang. Di Pengadilan
Negeri Lumajang, perkara yang menyangkut KSO Pasir Galian C Kabupaten
Lumajang ini, mantan Bupati Lumajang dinyatakan bebas dan memutus
perkara ini sebagai perkara Perdata.
Namun jaksa yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap
putusan PN Lumajang ini, kemudian berakhir dengan putusan MA yang
memutus Mantan Bupati Lumajang dua periode ini bersalah divonis untuk
menjalani pidana kurungan sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni lima tahun
penjara. Namun pengacara Achmad Fauzi, H. Syaiful Ma'arif SH, CN
menyatakan ada kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung tersebut.
Pasalnya, pihak Jaksa juga menyatakan kasasi terhadap perkara yang sama
dengan terdakwa Setiyadi Laksono Halim, pemilik PT. Mutiara Halim, dan
MA menolak permohonan banding tersebut.
"Saya kira hakim di Mahkamah Agung yang memutus perkara ini telah
khilaf dalam mengambil keputusan. Karena perkaranya sama dengan Setiyadi
Laksono Halim hanya persidangannya saja yang dipisahkan. Tapi kenapa
Mahkamah Agung menolak banding dari jaksa yang mengadili perkara ini
terhadap terdakwa Setiyadi Laksono Halim dan mengabulkan perkara Pak
Fauzi padahal pokok perkaranya sama. Ini kan ada disparitas namanya.
Dalam perkara yang sama tidak bisa ada dua keputusan yang berbeda. Ini
sangat tidak adil namanya," kata Syaiful Maarif kepada sejumlah wartawan
di Lumajang usai menghadiri persidangan di PN Lumajang, jumat (07/2)
hari ini.
Dalam sidang pertama dengan agenda pemeriksaan ini, mantan Bupati
Lumajang yang sudah berusia 74 tahun ini tidak bisa menghadiri
persidangan karena sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit di Malang.
Namun dalam persidangan berikutnya, menurut rencana mantan Bupati
Lumajang itu akan hadir di persidangan.
Menurut Syamsul Maarif, setiap warga negara sama kedudukannya didepan
hukum, dan sudah seharusnya mantan Bupati Lumajang Drs. H. Achmad Fauzi
juga dibebaskan dalam perkara ini karena sebenarnya ketiga tersangka
yakni Setiyadi Laksono Halim, dan Mantan Sekda Lumajang Endro Prapto
Ariyadi pokok perkaranya sama. Jika yang satu diputus bebas sementara
yang lain dihukum, maka menurut Syaiful Maarif sudah jelas ada kesalahan
dalam pengambilan keputusan hukum, terutama terhadap kliennya Drs. H.
Achmad Fauzi.
"Putusan ini sebagai sebagai bukti baru. Itu yang pertama, yang kedua
di PN Lumajang kan sudah jelas masalah ini adalah masalah perdata dan
klien kami dinyatakan bebas. Yang ketiga, Mahkamah Agung menolak banding
dari jaksa atas terdakwa Setiyadi Laksono Halim. Lalu kenapa punya Pak
Fauzi dikabulkan. Ini kan ada disparitas namanya. Perkaranya sama, pasal
yang dikenakan juga sama, tapi kenapa putusannya berbeda. Bahkan satu
hakim ada yang sama dalam persidangan perkara ini. Ini yang tadi kita
sampaikan di PN Lumajang," kata Syaiful Maarif lagi.
Syaiful Maarif juga membawa keterangan ahli hukum yang dengan jelas
mengatakan bahwa jika pokok perkara sama, pasal yang dituduhkan sama,
maka sudah seharusnya putusannya juga sama. Namun dalam perkara yang
menimpa mantan Bupati Lumajang Achmad Fauzi, justru ada dua putusan yang
berbeda. Sumber : Warta Lumajang
Pesan SBY untuk Lumajang
![]() |
| Pesan SBY untuk Lumajang |
Lumajang, - Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono menyampaikan tujuh pesan dalam pidatonya di Pendopo Kabupaten
Lumajang, Jawa Timur, Selasa malam, 30 Juli 2013. Berikut tujuh pesan yang
disampaikan SBY di hadapan ratusan warga Lumajang yang menghadiri acara buka
bersama yang disertai salat isya' dan tarawih berjamaah di pendopo Kabupaten
Lumajang.
Pertama, mari kita
menjadi muslimin dan muslimat yang baik. Sikap baik tutur kata baik dan
perilaku baik. Pendek kata baik. Baiknya seperti apa? Contolah Rasulullah,
teladan agung, pemimpin besar di dunia yang memberikan banyak tauladan yang
harus kita contoh.
Kedua, mari kita
jalankan ajaran Islam yang benar, sesuai dengan firman Allah, sesuai dengan
Sunnah Rasulullah. Jangan mengikuti ajaran-ajaran yang menyimpang dan tidak berdasarkan
Alquran dan Hadist.
Ketiga, sebagai umat
hamba Allah, marilah kita pandai menaburkan kasih sayang , rukun sama yang lain
dan toleran. Masyarakat indonesia adalah masyarakat yang majemuk, berbeda dalam
agama, berbeda dalam suku, berbeda dalam kedaerahan, berbeda dalam etnik, dan
mungkin juga berbeda dalam partai politik. Tetapi semua harus rukun, memiliki
toleransi yang tinggi sambil sekali lagi menaburkan kasih sayang, menjauhin
kekerasan, karena Islam yang mengajarkan keteduhan, kedamaian dan kasih sayang.
Keempat, lebih dalam
kapasitas kita bapak ibu sebagai warga negara Indonesia. Jadilah warga bangsa
yang baik. Sekarang kebebasan ada di mana-mana. Di era reformasi sekarang ini,
kebebasan dijamin oleh undang-undang dasar. Tetapi ingat, kebebasan itu tidak
boleh mengganggu kebebasan orang lain. Kebebasan teta pada batasnya. Kebebasan
disertai akhlak. Kebebasan dilaksanakan dengan cara-cara bermartabat.
"Negara kalau
hanya menuntut kebebasan yang disuarakan kebebasan, lantas tanggung jawabnya kurang,
tidak patuh pada aturan hukum, maka berbahaya. Negara kita akan kacau balau,
onar. Karena negara kita gaduh dan onar, kacau balau, keamanan tidak baik, kita
tidak bisa membangun ekonomi di Indonesia ini. Kalau ekonomi tidak bisa kita
bangun, kita tidak bisa meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, pangannya,
sandangnya, papannya, pendidikannya, kesehatannya, keamanannya, lingkungannya,
ketentramannya. Begitu mata rantainya.
Kelima, mari kita
ceritakan kebenaran, jangan suka memfitnah, fitnah itu lebih kejam daripada
atau dibandingkan dengan pembunuhan. Kalau kita yang bekerja siang dan malam,
ada hasil yang baik, katakanlah hasilnya baik. Kalau pemerintah meskipun sudah
berupaya sekuat tenaga masih ada yang belum baik dan belum berhasil, katakanlah
juga yang itu belum baik dan yang itu belum berhasil. Kalau itu yang
disampaikan kita, hidup ini tentram, kita pandai bersyukur. Ketika negaranya
berhasil. Coba lihat dunia sekarang ini, banyak mengalami masalah yang berat,
ekonomi eropa tergoncang, negara yang tadinya kuat rontok, pertumbuhannya
minus. Kita bersyukur negara baik banyak yang ekonominya susah. Bahkan ibu-ibu,
kalau kita lihat televisi, kita muslimin dan muslimat, di Syria, Irak,
Pakistan, Afghanistan sedang mendapat ujian dan cobaan, mereka tidak bisa
beribadah dengan baik seperti kita, berbuka puasa, sahur dan ibadah yang lain.
Bersyukur kita. Oleh karena itu, sekali lagi, marilah kita pandai berterima
asih, pandai menceritakan kebenaran, katakanlah kalau kurang untuk kita
perbaiki bersama.
Keenam, berhenti
mengeluh diganti dengan berikhtiar dan bekerja, bekerja dan bekerja. Kalau itu
yang dilakukan, Allah akan memberikan pertolongan, apa yang dicita-citakan akan
terwujud. Mengeluh 24 jam tidak mengubah keadaan. Orang yang mengeluh,
memfitnah semalaman tidak tidur, mungkin bingung menyalahkan siapa, memfitnah
siapa. Yang difitnah nyenyak tidurnya dan tidak meninggalkan ibadahnya.
Ketujuh, saya sebagai
umaro yang sedang mengemban tugas. Tahun depan akan mengakhiri tugas. Terima
kasih rakyat Indonesia. Kita tunggu presiden baru, kita dukung nanti, agar
negara kita makin maju. Sebelum dan mengakhiri masa jabatan saya tahun depan,
saya memohon bapak ibu sekalian rakyat Indonesia, untuk mendukung dan bersama
pemerintah memajukan negeri ini, meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, serta
mengatasi berbagai masalah yang datang dan pergi, tidak ada di dunia ini satu
negarapun yang tidak punya masalah. Selalu ada. Bangsa yang menerima keadaan
seraya mencari solusi, mencari jalan keluar pasti akan akan diberikan solusi
oleh Tuhan, untuk melangkah ke depan menuju hari esok yang lebih baik. Jadi,
pemerintah akan bekerja keras meskipun tahun depan ada pemilu. Kami akan
bekerja keras, tidak akan berhenti. Saya mohon dukungannya, kebersamaan supaya
makin kedepan makin baik.
SBY hari ini di Lumajang
Lumajang, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam waktu dekat akan
melakukan kunjungan kerja di wilayah Kabupaten Lumajang. Dari informasi
yang disampaikan Protokoler Istana dan Pemprov Jatim kepada Pemkab
Lumajang, orang nomor satu di RI ini akan melakukan kunjungan selamaKepala Bagian Humas Pemkab Lumajang Drs Eddy Hozainy, Jumat (26/7/2013), mengatakan SBY akan melakukan kunjungan kerja ke Kota Pisang ini pada 30-31 Juli mendatang.
"Kunjungan ini merupakan rangkaian kunjungan kerja Presiden RI ke berbagai daerah di Jawa Timur. Namun Kabupaten Lumajang mendapatkan kehormatan, karena Presiden SBY yang didampingi Ibu Ani Yudhoyono akan melakukan kunjungan selama 2 hari dan menyempatkan untuk bermalam bersama rombongan," katanya.
Eddy mengungkapkan SBY akan meninjau kebun pisang mas kirana di Kecamatan Senduro, kawasan lereng Gunung Semeru. Diketahui, produk kebun ratusan hektare itu telah merambah pasar Eropa. "Presiden juga akan melihat langsung pengolahan keripik pisang di sana," urainya.
Untuk memantapkan persiapan kunjungan SBY, Pemkab Lumajang menggelar rapat koordinasi sore ini. Rapat ini dihadiri tim dari protokoler kepresidenan dan Pemprov Jatim. Selain itu juga akan melibatkan pengamanan.
Eddy menjelaskan, kunjungan presiden merupakan momentum yang langka. Untuk itu, pihaknya akan memanfaatkan secara maksimal untuk menyampaikan potensi yang dimiliki Lumajang.
"Harapannya, potensi yang saat ini menjadi perhatian khusus Bupati Sjahrazad Masdar dan Wakil Bupati H As’at Malik, seperti pertanian, hortikultura dan lainnya, bisa disampaikan kepada Presiden. Ini merupakan bentuk sumbangsih Kabupaten Lumajang untuk menopang perekonomian nasional," pungkas Eddy.
THR Wajib diberikan 5 hari sebelum Hari Lebaran
Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor
SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan
Himbuan Mudik Lebaran Bersama tahun 2013.SE tentang THR dan mudik Lebaran ini telah ditandatangani Menakertrans Muhaimin Iskandar pada tanggal 4 Juli 2013 dan ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.
"Dengan Surat Edaran ini, kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja," kata Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin dalam siaran persnya, Senin (8/7/2013).
Pemberian THR ini, sambung Muhaimin sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.
"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Muhaimin.
Muhaimin menjelaskan peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib unutk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.
Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung: jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
Melalui surat edaran ini pun, Muhaimin meminta kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.
"Para Gubernur/Bupati/Walikota hendaknya senantiasa memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu," tutup Muhaimin.
Gaji PNS Tahun Anggaran 2013
Dari publikasi PP No.22 Tahun 2013 Tentang Peraturan Besaran Gaji Pokok PNS 2013, terdapat daftar gaji PNS golongan I sampai IV.
Gaji paling tinggi yakni PNS golongan IVe di mana mencapai Rp 5 juta. Sedangkan PNS untuk golongan Ia atau terendah sebesar Rp 1,32 juta.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, perlu menaikkan gaji pokok PNS," demikian tulis SBY dalam pertimbangannya dalam PP tersebut.
Berikut daftar gaji terbaru gaji PNS sesuai PP nomor 22 tahun 2013
Golongan Ia :
Masa Kerja Golongan/MKG 0 (terendah) Rp 1.323.000
Masa Kerja Golongan/MKG 26 (tertinggi) Rp 1.979.900
Golongan Ib
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.444.800
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.096.100
Golongan Ic
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.505.900
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.184.800
Golongan Id
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.569.600
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.277.200
Golongan IIa
Masa Kerja Golongan/MKG 0 (terendah) Rp 1.714.100
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 2.859.500
Golongan IIb
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.871.900
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 2.980.500
Golongan IIc
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.951.100
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 3.106.000
Golongan IId
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 2.033.600
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 3.238.000
Golongan IIIa
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.590.900
Golongan IIIb
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.742.800
Golongan IIIc
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.901.100
Golongan IVd
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.066.100
Golongan IVa
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.238.000
Golongan IVb
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.417.400
Golongan IVc
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.604.200
Golongan IVd
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Ro 4.799.000
Golongan IVe
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 5.002.000
Read More
Gaji paling tinggi yakni PNS golongan IVe di mana mencapai Rp 5 juta. Sedangkan PNS untuk golongan Ia atau terendah sebesar Rp 1,32 juta.
"Bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, perlu menaikkan gaji pokok PNS," demikian tulis SBY dalam pertimbangannya dalam PP tersebut.
Berikut daftar gaji terbaru gaji PNS sesuai PP nomor 22 tahun 2013
Golongan Ia :
Masa Kerja Golongan/MKG 0 (terendah) Rp 1.323.000
Masa Kerja Golongan/MKG 26 (tertinggi) Rp 1.979.900
Golongan Ib
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.444.800
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.096.100
Golongan Ic
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.505.900
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.184.800
Golongan Id
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.569.600
Masa Kerja Golongan/MKG 27 (tertinggi) Rp 2.277.200
Golongan IIa
Masa Kerja Golongan/MKG 0 (terendah) Rp 1.714.100
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 2.859.500
Golongan IIb
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.871.900
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 2.980.500
Golongan IIc
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 1.951.100
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 3.106.000
Golongan IId
Masa Kerja Golongan/MKG 3 (terendah) Rp 2.033.600
Masa Kerja Golongan/MKG 33 (tertinggi) Rp 3.238.000
Golongan IIIa
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.590.900
Golongan IIIb
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.742.800
Golongan IIIc
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 3.901.100
Golongan IVd
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.066.100
Golongan IVa
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.238.000
Golongan IVb
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.417.400
Golongan IVc
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 4.604.200
Golongan IVd
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Ro 4.799.000
Golongan IVe
Masa Kerja Golongan/MKG 32 (tertinggi) Rp 5.002.000
Ini dia Daftar Kementrian dan Lembaga Penerimaan CPNS 2013
Jakarta - Pemerintah memutuskan 29 kementerian dan 36 lembaga akan
melakukan seleksi CPNS yang tahun 2013 ini. Adapun formasinya ditetapkan
sebanyak 20.000.
Sedangkan pemerintah daerah yang mendapatkan tambahan formasi CPNS 40
ribu dari jalur umum, sebanyak 225, terdiri dari 33 pemerintah provinsi dan 192
kabupaten/kota.
Dikutip detikFinance, Minggu (21/7/2013) berikut daftar Kementerian dan
Lembaga yang akan membuka lowongan CPNS dari jalur umum tahun 2013:
·
Kementerian Koordinator Bidang Polhukam
·
Kementerian Koordinator Bidang Kesra
·
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
·
Kementerian Dalam Negeri
·
Kementerian Luar Negeri
·
Kementerian Pertahanan
·
Kementerian Hukum dan HAM
·
Kementerian Keuangan
·
Kementerian ESDM
·
Kementerian Perindustrian
·
Kementerian Perdagangan
·
Kementerian Pertanian
·
Kementerian Kehutanan
·
Kementerian Perhubungan
·
Kementerian Kelautan dan Perikanan
·
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
·
Kementerian Kesehatan
·
Kementerian Pekerjaan Umum
·
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
·
Kementerian Sosial
·
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
·
Kementerian Lingkungan Hidup
·
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak
·
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
·
Kementerian PANRB
·
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
·
Kementerian Perumahan Rakyat
·
Kementerian Pemuda dan Olahraga
·
Kementerian Sekretariat Negara
Lembaga
·
Arsip Nasional RI (ANRI)
·
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
·
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
·
Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS)
·
Badan Pusat Statistik (BPS)
·
Badan Inteljen Negara (BIN)
·
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional (BKKBN)
·
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
·
Badan Informasi Geospasial (BIG)
·
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
·
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
·
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
·
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
·
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
·
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
·
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
(BMKG)
·
Badan Nasionala Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
·
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
·
Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
·
Badan SAR Nasional
·
Badan Narkotika Nasional (BNN)
·
Badan Standarisasi Nasional (BSN)
·
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
·
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
·
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI
(BNPT)
·
Kejaksaan Agung
·
Sekretariat Kabinet
·
Sekretariat Jenderal BPK
·
Sekretariat Jenderal DPR
·
Sekretariat Mahkamah Agung
·
Sekretariat Mahkamah Konstitusi
·
Sekretariat Komisi Yudisial
·
Sekretariat Komisi Nasional HAM
·
Sekretariat KPU
·
Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA)
·
PPATK









