Target pengentasan kemiskinan di Provinsi Jawa tengah yang termaktub
dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013 belum
terpenuhi. Oleh karena itu kalangan DPR Jateng mendesak pemerintah
menetapkan program strategis kerakyatan, salah satunya melalui
pembentukan lembaga keuangan di tingkat desa.
Usulan ini
disampaikan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP) dalam laporan
hasil reses yang dibacakan pada rapat paripurna di Gedung Berlian DPRD
Jateng, Selasa (17/4). "Perlu dibentuk semacam bank desa yang mampu
mengucurkan kredit dengan bunga ringan sekitar 0,5 persen," kata Ketua
Fraksi PPP Istajib AS.
Bank Desa ini menurutnya diharapkan mampu
menjadi motor penggerak ekonomi rakyat. Selama ini petani dan pengusaha
UMKM kesulitan mendapatkan modal karena keterbatasan pengetahuan dan
akses perbankan. Keberadaan lembaga keuangan di tingkat kecamatan
seperti BPR/BKK belum mampu sepenuhnya memenuhi kebutuhan modal rakyat
kecil.
Diperlukan suatu lembaga keuangan yang mudah dijangkau
masyarakat di pedesaan dan tidak sulit dalam persyaratan pemberian
kredit. Program ini bahkan tidak hanya perlu dijalankan di Jateng.
Tetapi juga secara nasional, mengingat persoalan yang dihadapi
masyarakat kecil relatif sama di setiap daerah.
"Dengan demikian, angka kemiskinan dan pengangguran dapat ditekan secara drastis," ucap Anggota komisi B DPRD Jateng tersebut.
Istajib
menambahkan, untuk membentuk bank desa tersebut tidak membutuhkan
anggaran besar. Cukup sekitar Rp 400-500 juta per desa atau total Rp 4,2
triliun yang bisa dihimpun dari sharing antara pemerintah pusat,
provinsi dan kabupaten kota. "Jumlah desa di Jateng sekitar 8.400-an.
Dengan sistem sharing itu saya kira tidak memberatkan pusat dan
daerah," ujarnya.
Pada tahun 2010 Pemprov Jateng menargetkan
penuntasan kemiskinan sebesar 16,21 persen dari total penduduk Jateng
sebanyak 32.382.657 jiwa (sensus penduduk 2010). Namun realisasinya
lebih rendah dari target tahun ketiga dalam RPJMD, karena hanya
terealisir sebesar 15,49 persen. Masih ada selisih 0,72 persen yang
belum dientaskan.
0 comments:
Post a Comment