Jajaran
Polres Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), berhasil meringkus, seorang residivis
Curanmor di Jorong Bateh Samuik Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau Pasbar,
sekitar pukul 08.30 WIB Senin (6/5) kemarin.
Pelaku
adalah, Joni (21) warga Jorong Kartini Nagari Muaro Kiawai Kecamatan Gunung
Tuleh Pasbar. Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB), berupa 30 gram
emas, 3 unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Vario dengan Nomor
Polisi (Nopol) BA 5363 QL.
“Pelaku
kita tangkap, setelah kita lakukan pengejaran selama satu hari yakni Minggu
(5/5) kemarin. Pelaku berhasil kita tangkap tanpa ada perlawanan yang
berarti,” kata Kapolres Pasbar AKBP Prabowo Santoso didampinggi Kasat
Reskrim Iptu Burahim Boer kepada Haluan
kemarin.
Dikatakan
Prabowo, nampaknya pelaku ini sudah sering melakukan aksinya di Kabupaten
Pasbar. Buktinya pelaku baru 7 bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama
di Kecamatan Kinali Pasbar.
“Untung
saja para anggota polisi di lapangan punya naluri yang tajam sehingga dengan
mudah melacak di mana keberadaan pelaku,” ujar Prabowo. Dijelaskan, sebelum
ditangkap, Joni (21) melakukan pencurian di rumah seorang warga Nagari Muaro
Kiawai yakni, Ana (50) dan berhasil melarikan sepeda motor Honda Vario dengan
Nomor Polisi (Nopol) BA 5363 QL dan 30
gram emas, 3 unit handphone.
“Dalam
melancarkan aksinya, Joni (21) bertindak seorang diri tanpa ada yang
membantunya, terlebih dahulu pelaku menggambar situasi tempat yang akan di
jadikan terget. Setelah merasa aman
barulah ia beraksi dan rata-rata pada malam hari,” terang Prabowo.
Sementara
itu, Kasat Reskrim Polres Pasbar Iptu Burahim Boer mengatakan, Joni (21), masuk
ke dalah rumah korban melalui ventilasi
jendela samping rumah dan langsung menuju kamar korban.
“Saat
melakukan aksinya Joni melihat dengan jelas korban sedang tidur lelap dengan
berhati-hati Joni membuka lemari pakaian korban dan ditemukan di dalamnya
barang emas berupa, gelang, anting kalung dan uang tunai sekitar Rp60 ribu,”
kata Burahim.
Setelah
berhasil mengambil emas, Joni melihat ada 3 buah hp di tempat tidur korban dan
langsung mengambilnya lalu pergi menuju ruang tamu. Di situ ia melihat sepeda
motor Honda Vario dengan kunci sepada motor masih tergantung motor tersebut.
Sehingga
memudahkan Joni untuk melarikan motor itu melalui pintu depan rumah
korban,”ungkap Burahim. Untuk sementara ini, pelaku sudah kita amankan di
Mapolres Pasbar untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya itu Joni
dikenakan pasal 363 tentang pencurian KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun
penjara.
0 comments:
Post a Comment