submitt

Nasional


 
Jajaran Polres Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), berhasil me­ringkus, seorang residivis Curanmor di Jorong Bateh Samuik Nagari Sinu­ruik Kecamatan Talamau Pasbar, sekitar pukul 08.30 WIB Senin (6/5) kemarin.

Pelaku adalah, Joni (21) warga Jorong Kartini Nagari Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh Pasbar. Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB), berupa 30 gram emas, 3 unit handphone dan satu unit sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi (Nopol) BA 5363 QL.

“Pelaku kita tangkap, setelah kita lakukan penge­jaran selama satu hari yakni Minggu (5/5) kemarin. Pelaku berhasil kita tangkap tanpa ada perlawanan yang be­rarti,” kata Kapolres Pasbar AKBP Prabowo Santoso didampinggi Kasat Res­krim  Iptu Burahim Boer kepada Haluan kemarin.

Dikatakan Prabowo, nam­pak­nya pelaku ini sudah sering melaku­kan aksinya di Kabu­paten Pasbar. Buktinya pelaku baru 7 bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama di Kecamatan Kinali Pasbar.

“Untung saja para anggota polisi di lapangan punya naluri yang tajam sehingga dengan mudah melacak di mana keberadaan pelaku,­” ujar Prabowo. Dijelaskan, sebelum ditangkap, Joni (21) mela­kukan pencurian di rumah seorang warga Nagari Muaro Kiawai yakni, Ana (50) dan berhasil melarikan sepeda motor Honda Vario dengan Nomor Polisi (Nopol) BA 5363 QL dan  30 gram emas, 3 unit handphone.

“Dalam melancarkan aksi­nya, Joni (21) bertindak seorang diri tanpa ada yang membantunya, terlebih dahulu pelaku menggambar situasi tempat yang akan di jadikan terget.  Setelah merasa aman barulah ia beraksi dan rata-rata pada malam hari,” te­rang Prabowo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasbar Iptu Burahim Boer mengatakan, Joni (21), masuk ke dalah rumah korban melalui ven­tilasi  jendela samping rumah dan langsung menuju kamar korban.

“Saat melakukan aksinya Joni melihat dengan jelas korban sedang tidur lelap dengan berhati-hati Joni membuka lemari pakaian korban dan ditemukan di dalamnya barang emas beru­pa, gelang, anting kalung dan uang tunai sekitar Rp60 ribu,” kata Burahim.

Setelah berhasil mengam­bil emas, Joni melihat ada 3 buah hp di tempat tidur korban dan langsung mengam­bilnya lalu pergi menuju ruang tamu. Di situ ia melihat sepeda motor Honda Vario dengan kunci sepada motor masih tergantung motor terse­but.

Sehingga memu­dahkan Joni untuk melarikan motor itu melalui pintu depan rumah korban,”ungkap Burahim. Untuk sementara ini, pelaku sudah kita amankan di Mapol­res Pasbar untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan­nya itu Joni dikenakan pasal 363 tentang pencu­rian­ KUHP dengan ancaman huku­man 9 tahun penjara.

0 comments:

Post a Comment